Korupsi Massal di Malang, Mendagri: Rawan Korupsi Itu Ada pada Perencanaan Anggaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan tanggapannya terkait korupsi massal yang terjadi di Malang Jawa Timur.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan tanggapannya terkait korupsi massal yang terjadi di Malang Jawa Timur.
Diketahui, Wali Kota Malang 2013-2018 bersama 18 anggota DPRD diduga terlibat kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Ia pun tak kaget kasus korupsi di Malang, sama seperti Kebumen atau Jambi, di mana korupsi dilakukan pada tahapan perencanaan anggaran.
"Sejak awal saya sampaikan area rawan korupsi itu pada perencanaan anggaran seperti di Malang, kebumen, jambi kuncinya pada perencanaan anggaran," kata Tjahjo di kantor wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Baca: Sosok Ananda, Dokter Cantik Calon Wali Kota Malang yang Jadi Tersangka KPK
Tjahjo mengingatkan agar kepala daerah menolak suap untuk memuluskan program atau proyek, mengingat aturan telah jelas mengatur perencanaan anggaran memakai satuan III.
Satuan III sendiri merupakan dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program.
"Padahal sudah aturannya, bahwa satuan tiga. Ya ini, harus tegas, harus menolak itu saja. Area rawan korupsi itu, pertama, perencaan anggaran, kedua, pembelian barang dan jasa, ketiga, masalah retribusi dan pajak, tiga itu kuncinya, harus clear," ungkap Tjahjo.
Sebelumnya, Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD itu terlibat dugaan korupsi, Rabu (22/3/2018).
"Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal," kata Basaria saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.