Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Dari MA Terkait Penolakan PK Ahok

Kabar penolakan PK Ahok oleh MA baru diketahui Josefina ketika membaca media online.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Dari MA Terkait Penolakan PK Ahok
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur . 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Ahok.

Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Baca: Seluruh Alasan Tidak Dapat Dibenarkan, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Kabar penolakan PK Ahok oleh MA baru diketahui Josefina ketika membaca media online.

"Baru baca di media online," ujar Josefina kepada Tribunnews.com, Senin (26/3/2018).

Sejauh ini tim kuasa hukum Ahok masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan tersebut.

Berita Rekomendasi

Baca: Habib Rizieq Jadi Capres, Ace Hasan: Apa Gerindra, PKS, dan Partai Lainnya Mau Mencalonkannya ?

"Kita belum dapat pemberitahuan resmi dari MA," jelasnya.

Di tempat berbeda, juru bicara MA hakim agung Suhadi mengkonfirmasi putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali, hari ini menyatakan menolak permohonan PK dari terpidana Ahok.

"Hari ini Senin 26 Maret 2018 mengadili : menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok," ujar Suhadi melalui pesannya saat dikonfirmasi.

Baca: Pengacara Sebut Made Oka Akan Dikonfrontir Dengan Setya Novanto

Ahok mengajukan PK ke MA pada Februari 2018.

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK Ahok tersebut.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.

Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas