Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Dari MA Terkait Penolakan PK Ahok
Kabar penolakan PK Ahok oleh MA baru diketahui Josefina ketika membaca media online.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Ahok.
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Baca: Seluruh Alasan Tidak Dapat Dibenarkan, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
Kabar penolakan PK Ahok oleh MA baru diketahui Josefina ketika membaca media online.
"Baru baca di media online," ujar Josefina kepada Tribunnews.com, Senin (26/3/2018).
Sejauh ini tim kuasa hukum Ahok masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan tersebut.
Baca: Habib Rizieq Jadi Capres, Ace Hasan: Apa Gerindra, PKS, dan Partai Lainnya Mau Mencalonkannya ?
"Kita belum dapat pemberitahuan resmi dari MA," jelasnya.
Di tempat berbeda, juru bicara MA hakim agung Suhadi mengkonfirmasi putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali, hari ini menyatakan menolak permohonan PK dari terpidana Ahok.
"Hari ini Senin 26 Maret 2018 mengadili : menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok," ujar Suhadi melalui pesannya saat dikonfirmasi.
Baca: Pengacara Sebut Made Oka Akan Dikonfrontir Dengan Setya Novanto
Ahok mengajukan PK ke MA pada Februari 2018.
Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK Ahok tersebut.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.
Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.