Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seluruh Alasan Tidak Dapat Dibenarkan, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seluruh Alasan Tidak Dapat Dibenarkan, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
Pool/TINO OKTAVIANO
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ya betul, ditolak," ujar juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/3/2018).

Suhadi menerangkan, hakim menolak PK Ahok sekira pukul 16.00, Senin (26/3/2018).

Baca: PK Ahok Ditolak MA, Ini Reaksi Pengacara

Namun, terkait alasannya, ia enggan merinci.

"Pertimbangan semua alasannya tidak dapat dibenarkan oleh majelis, jadi ditolak. Gimana detailnya, ya nanti dilihat di web MA," ujar Suhadi.

Berita Rekomendasi

Suhadi mengatakan, perkara masuk ke MA pada 7 Maret 2018 nomor 11 PK/PID/2018 dengan kualifikasi penodaan agama.

Baca: Penambahan Tiga Wakil Ketua Diharapkan Semakin Memperkuat MPR dalam Menghadapi Tahun Politik

Sebelumnya, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan PK dengan mempertimbangkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca: Sekjen PDIP: Jokowi Minta Pertimbangan JK Untuk Menentukan Calon Wakil Presiden

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok Hakim membuat kekeliruan dalam putusannya.

Termasuk tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas