Seluruh Alasan Tidak Dapat Dibenarkan, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Ya betul, ditolak," ujar juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/3/2018).
Suhadi menerangkan, hakim menolak PK Ahok sekira pukul 16.00, Senin (26/3/2018).
Baca: PK Ahok Ditolak MA, Ini Reaksi Pengacara
Namun, terkait alasannya, ia enggan merinci.
"Pertimbangan semua alasannya tidak dapat dibenarkan oleh majelis, jadi ditolak. Gimana detailnya, ya nanti dilihat di web MA," ujar Suhadi.
Suhadi mengatakan, perkara masuk ke MA pada 7 Maret 2018 nomor 11 PK/PID/2018 dengan kualifikasi penodaan agama.
Baca: Penambahan Tiga Wakil Ketua Diharapkan Semakin Memperkuat MPR dalam Menghadapi Tahun Politik
Sebelumnya, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan PK dengan mempertimbangkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca: Sekjen PDIP: Jokowi Minta Pertimbangan JK Untuk Menentukan Calon Wakil Presiden
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok Hakim membuat kekeliruan dalam putusannya.
Termasuk tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.