Abun Sebut Ada Pemberian Uang Rp 5 Miliar ke Rita untuk Bebaskan Syaukani di KPK
Dalam catatan itu, tertulis pada 5 Agustus 2010, Herry mentranfer uang Rp 5 miliar
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menujukkan catatan bukti pemberian uang Rp 17 miliar dari pengusaha Herry Susanto Gun ke Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Catatan tersebut diungkap dan dipertontonkan dalam sidang hari ini, Rabu (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menghadirkan saksi, Hani Kristianto, mantan anak buah Herry alias Abun.
Menurut keterangan Hani, catatan tersebut dibuat oleh dirinya atas keterangan dari Herry. Dimana saat itu Herry marah karena sudah banyak memberikan uang pada Rita namun izin usaha tambang dan perkebunannya tidak beres.
Dalam catatan itu, tertulis pada 5 Agustus 2010, Herry mentranfer uang Rp 5 miliar ke rekening Rita untuk membebaskan Pak Syaukani. Diketahui Syaukani merupakan ayahanda dari Rita yang sempat berurusan dengan KPK karena kasus korupsi.
Baca: Bahas Abu Tour, Komisi VIII DPR Gelar Rapat Kerja Bersama Menteri Agama
Di samping tulisan yang dibuat menggunakan ketikan komputer itu. Ada tulisan tangan uang untuk Syaukani diberikan via Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Ada pula tanda panah ke bawah, dari Patrialis untuk khairudin, kasus Bansos.
"ini uang untuk bayar KPK untuk membebaskan Syaukani? ," tanya jaksa.
"Jadi saya ini bukan keterangan saya. Tapi ini keterangan Pak Abun (Herry) yang saya tulis. Siapa pegawai KPK nya saya tidak tahu," jawab Hani.
Menyoal pemberian ke Patrialis, Hani tidak mengetahui apakah benar diberikan melalui Patrialis. Menurutnya, Herry hanya mencatut nama Patrialis. Terlebih saat itu, Patrialis menjabat sebagai Kemenkumham.
"Pak Patrialis itu saya kenal. Namanya hanya disebut saja. Dia kan sekarang sudah masuk penjara," kata Hani.