Bantah Ditetapkan sebagai Tersangka, Pengacara Laporkan Balik Pihak Allianz Life Indonesia
Alvin merasa difitnah karena pihak Allianz menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alvin Liem melaporkan pihak PT Allianz Life Indonesia karena disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Alvin Liem merupakan pengacara dari beberapa kliennya yang merasa dirugikan ketika menjadi nasabah perusahaan asuransi tersebut.
Alvin merasa difitnah karena pihak Allianz menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka mengatakan saya sudah menjadi tersangka, karena menjadi otak pembobolan klaim asuransi Allianz, dan dikatakan pula saya sedang menjadi buronan polisi," ujar Alvin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selaaa (27/3/2018).
Alvin menerangkan, telah menemui penyidik Subdit Keamanan Negara untuk menanyakan penetapan tersangka dirinya.
Baca: Seorang Nasabah Laporkan Direktur Utama Asuransi Allianz Life Indonesia ke Polisi
Menurut Alvin, tim penyidik yang ditemuinya jelas-jelas mengatakan tidak ada penetapan tersangka.
"Dan status saya masih sebagai terlapor. Jadi jelas ini fitnah dan pembunuhan karakter terhadap saya," ujar Alvin.
Karena merasa sudah difitnah dan sudah dicemarkan nama baiknya, Alvin balik melaporkan pihak-pihak yang telah mengatakan dirinya sedang dicari-cari polisi.
Dalam surat laporan bernomor LP/1582/III/2018/PMJ Dit Reskrimsus/23 Maret 2018, Alvin melaporkan JJL selaku Dirut Allianz, AD yang merupakan Corporate Commonication, tiga pengacara perusahan asuran itu berinial ESP, AL, BEN, serta dua agen asuransi perusahaan itu, yakni HEN dan MSA.
Alvin menyerahkan barang bukti hasil print dari berbagai media online yang telah memberitakan kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diburu polisi.
Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Deti Juliawati selaku Kepala Siaga III SPK Polda Metro Jaya, polisi menduga para terlapor telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saya juga sudah mengadukan masalah ini ke Ombudsman, Kompolnas, Irwasum Polri, dan Wasidik Polri," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.