Dua Peserta Pilkada Kota Malang 2018 Jadi Tahanan KPK
Mereka adalah calon petahana wali kota Malang Moch Anton dan anggota DPRD Kota Malang yang mencalonkan diri sebagai calon wali kota Malang, Yaqud...
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Rahayu Sugiarti (RS) ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur dan HPU (Hery Pudji Utami) serta YAB (Yaqud Ananda Gudban) ditahan di Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"HS (Hery Subiantono) dan SKO (Sukarno) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta ABR (Abd Rachman) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ungkap Febri.
Dengan penetapan ini KPK resmi menetapkan 19 tersangka yakni MA dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap APBD-P.
MA diduga sebagai pemberi suap sementara anggota DPRD Kota Malang sebagai penerima suap dalam pembahasan APBD-P tersebut.
Dengan penetapan tersangka itu KPK resmi menahan dua peserta Pilkada Kota Malang 2018 yang sama-sama berstatus calon walikota dari jumlah tiga paslon yang bertarung.
Walikota Malang saat ini Moch Anton berpasangan dengan Samsul Mahmud yang diusung PKB dan PKS.
Sementara Yaqud Ananda Gudban yang merupakan anggota DPRD Kota Malang berpasangan dengan Ahmad Wanedi yang diusung oleh lima partai yakni PDI Perjuangan, PAN, Nasional Demokrat, PPP, dan Hanura.
Lalu pasangan lainnya yang bertarung adalah Wakil Walikota Malang saat ini Sutiaji berpasangan dengan Sofyan Edi Jarwoko diusung oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.