Presiden Jokowi Didesak Tak Lantik Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi
Koalisi Pemantau Peradilan menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Koalisi Pemantau Peradilan menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI.
Koalisi Pemantau Peradilan terdiri atas sejumlah lembaga yakni YLBHI, ILR, ICW, Perludem, Kode Inisiatif, MaPPI FH UI, PBHI.
Arief Hidayat akan kembali dilantik sebagai Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI oleh Presiden Joko Widodo. Berdasarkan informasi, pelantikan tersebut akan dilakukan pada Selasa (27/3/2018).
"Jika Presiden Jokowi mengambil langkah untuk meneruskan pelantikan, hal ini dapat dipandang bahwa Presiden turut andil dalam pembusukan Mahkamah Konstitusi," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW) Lalola Easter mewakili Koalisi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/3/2018).
Sebagaimana diketahui, kata Lalola, Arief Hidayat memiliki sejumlah catatan terkait perilakunya yang tidak patut selama menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
Sepanjang ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Arief Hidayat tercatat sudah terbukti dua kali melanggar kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, dari enam laporan etik yang dilaporkan ke Dewan Etik Konstitusi.
Dorongan publik agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK sudah diserukan sejak lama.
Jejak tersebut dapat dilihat dari petisi daring pada platform change.org (https://www.change.org/p/selamatkan-mk) yang pada 26 Maret 2018 mendapat dukungan dari 15.383 penandatangan petisi.
Selain melalui petisi daring, ada pula 77 Guru Besar yang mendorong penyelamatan Mahkamah Konstitusi, di mana salah satu dorongan yang disampaikan untuk menjaga martabat MK sebagai sebuah lembaga adalah agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK.
Berdasarkan rekam jejak tersebut, sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas dengan tidak melantik seorang Hakim Konstitusi yang memiliki cacat legitimasi seperti Arief Hidayat.
Perlu diingat pula, kata dia, pada awal April 2018 mendatang Mahkamah Konstitusi juga akan melakukan pemilihan Ketua MK, jangan sampai Presiden Jokowi turut andil dalam pembusukan MK dengan melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi.
Pelantikan Arief Hidayat akan kembali membuka peluang yang bersangkutan kembali dipilih menjadi Ketua MK.
Padahal dengan rekam jejak bermasalah seperti disebutkan di atas, patut diduga bahwa Arief Hidayat dapat menggunakan posisinya yang strategis sebagai Hakim Konstitusi untuk melakukan manuver-manuver politik, yang ke depannya akan sangat merugikan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga.