Seperti Apa Pembagian Alokasi Dana Desa yang Sebenarnya?
Demi mewujudkan Nawa Cita ke-3, yang telah dicanangkan oleh Presiden, Dana Desa mulai gencar dilakukan
Editor: Content Writer
Demi mewujudkan Nawa Cita ke-3, yang telah dicanangkan oleh Presiden, Dana Desa mulai gencar dilakukan demi membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
Pengalokasian Dana Desa ini pun tak sembarangan. Berdasarkan kebijakan pengalokasian Dana Desa pada APBN 2015-2017, atas capaian yang kini telah diraih, Dana Desa terbagi menjadi 90 persen porsi yang dibagi rata (alokasi dasar) dan 10 persen berdasarkan formula (alokasi formula).
Alokasi formula ini terbagi menjadi jumlah penduduk desa sebesar 25 persen, angka kemiskinan desa sebesar 35 persen, luas wilayah desa sebesar 10 persen dan tingkat kesulitan geografi desa sebesar 30 persen.
Semua alokasi tersebut bisa digunakan oleh desa dan desa adat, yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan kemudian dialokasikan kepada setiap desa secara merata dan berkeadilan.
Diharapkan dari Dana Desa ini pembangunan desa dapat ditingkatkan sehingga bisa melakukan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan, dan mempercepat pemenuhan infrastruktur dasar.
Hingga pada akhirnya semua tujuan pembangunan kawasan pedesaan seperti mewujudkan kemandirian masyarakat dan menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan bisa menjadi kenyataan sehingga martabat, kehidupan dan perekonomian masyarakat desa menjadi lebih baik dan terangkat. (*)