Anak Buah Terlibat Pusaran Korupsi, Hakim Tanya Apakah Menhub Merasa Bersalah, Ini Jawabannya
Pada Budi Karya, majelis hakim menanyakan apakah dia merasa bersalah karena mantan anak buahnya, Antonius Tonny Budiono kini duduk di kursi terdakwa?
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, Rabu (28/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menghadirkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Pada Budi Karya, majelis hakim menanyakan apakah dia merasa bersalah karena mantan anak buahnya, Antonius Tonny Budiono kini duduk di kursi terdakwa?
"Ini kan ada anak buah bapak yang melakukan hal tidak betul, Apa bapak merasa bersalah ?" tanya hakim.
Merespon itu, Budi Karya menjawab dirinya merasa bersalah dan berupaya melakukan perbaikan di kedepannya.
"Jujur saya merasa bersalah. Kok saya bisa tidak tahu kejadian seperti ini. Saya kritisi diri saya supaya terus melakukan prefentif dan represif. Saya buktikan jalankan program saya dengan baik," tambahnya.
Diketahui Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan terkait proyek pengerukan di Pulau Pisang Kalimantan Tengah dan Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, Antonius Tonny Budiono juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang asing hingga barang berharga mulai dari jam tangan maupun keris dan batu akik.