Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Proyek e-KTP, Anang Sugiana Didakwa Perkaya PT Quadra Solution Rp 79 Miliar

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (27/3/2018), ‎selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang juga turut memperkaya dua mantan pejabat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dari Proyek e-KTP, Anang Sugiana Didakwa Perkaya PT Quadra Solution Rp 79 Miliar
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Anang Sugiana Sudihardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo didakwa melakukan korupsi dan memperkaya perusahaannya sebesar Rp79 miliar terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (27/3/2018), ‎selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang juga turut memperkaya dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.

Selain itu, Anang juga turut memperkaya ‎mantan Ketua DPR Setya Novanto dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta sejumlah pihak lainnya.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Anang melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraini dan Drajat Wisnu Setyawan.

Di awal pembahasan proyek e-KTP, sekitar Januari 2011 Anang menyampaikan keinginan mengikuti pelaksanaan proyek tersebut kepada Isnu Edhi, di kantor PNRI. Edhi merespons menyatakan bahwa proyek e-KTP itu 'milik' Andi Narogong.

Baca: Basarah: Bung Karno Bukan Magnet Elektoral PDIP, Tapi Ini

Berita Rekomendasi

Akhirnya Anang, Andi Narogong, Paulus Tanos, dan Edhi melakukan pertemuan di Kantor PNRI menindaklanjuti keinginan Anang ikut dalam mengerjakan proyek e-KTP.

Di pertemuan itu, Edhi mengatakan bila PT Quadra Solution ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI mengerjakan proyek senilai Rp5,8 triliun itu harus bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10 persen, dengan rincian 5 persen untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan 5 persen untuk anggota DPR.

"Terdakwa (Anang Sugiana Sudihardjo) bersedia menyanggupinya dengan mengatakan, 'saya ikut aturan mainnya'," terang jaksa Lie.

Setelah itu dibentuklah Konsorsium PNRI dengan anggota Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution. Sebagai anggota Konsorsium PNRI, perusahaan Anang mendapat tugas mengerjakan pengadaan hardware dan software termasuk jaringan komunikasi dan data.

Kemudian Konsorsium PNRI mengikuti lelang proyek e-KTP yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan 2011, dengan mengajukan harga penawaran sebesar Rp5,8 triliun.

Selain mengupayakan memenangkan Konsorsium PNRI, Anang bersama Andi, Paulus Tanos, Johannes Marliem dan Edhi juga membahas pembagian tugas pemenuhan komitmen fee yang telah disepakati sebelumnya.

"PT Quadra Solution bertanggung jawab memberikan fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh," tambah jaksa Lie.

Usai Konsorsium PNRI ditetapkan sebagai pemenang proyek e-KTP, Anang merealisasikan komitmen fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya pada Desember 2011 setelah ditagih oleh mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Anang akan menyerahkan uang sebesar US$3,5 juta dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia.

Terdakwa juga melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem dan Sugiharto guna membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto yang rencananya akan diberikan sejumlah Rp100 miliar, namun jika tidak memungkinkan maka akan diberikan hanya Rp70 miliar.

Atas perbuatannya tersebut Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas