Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tinggi Manado Diteror Usai Jatuhkan Vonis Tambah Hukuman Bagi Marlina

"Rumah dinas saya diobrak-abrik. Setelah sopir saya melapor, akhirnya kami tidak tidur di situ, tapi sewa hotel,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Tinggi Manado Diteror Usai Jatuhkan Vonis Tambah Hukuman Bagi Marlina
Tribun Manado/Ferdinand Ranti
Marlina Moha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika bersaksi ‎di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/3/2018)
Hakim tinggi Siswandriyono mengaku pernah mendapat teror seusai menangani perkara banding terdakwa mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan di Pengadilan Tinggi Manado.

Diketahui dalam perkara ini, Siswandriyono bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Pengadian Tinggi Manado, Sudiwardono.

Baca: Soal Prediksi Indonesia Tahun 2030, Direktur Indef: Apa Artinya Negara Kalau Semua Tergantung Impor?

"Rumah dinas saya diobrak-abrik. Setelah sopir saya melapor, akhirnya kami tidak tidur di situ, tapi sewa hotel," kata Siswandriyono di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Siswandriyono turut membeberkan pula adanya teror melalui telepon orang tidak dikenal.

Siswandriyono juga mengaku sudah melaporkan teror itu ke Polda Sulawesi Utara.

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Kota Malang, Satu Orang Mangkir

"Apakah ini ada kaitan dengan perkara yang saya tangani. Ternyata, hakim Tipikor Manado juga pernah diteror," terang Siswandriyono.

Siswandriyono menjelaskan dalam perkara Marlina Moha, dia menggantikan posisi ketua majelis hakim yang sebelumnya diisi oleh Sudiwardono yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Pecenongan, Jakarta.

Baca: Sosok Pria AS Pembunuh Enen Cahyati Sering Berbuat Kasar, Pernah Menyekap Hingga Mencekik Korban

Setelah penangkapan itu, Siswandriyono yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado mengganti semua susunan majelis hakim.

Dalam putusannya, Siswandriyono menyatakan menerima permohonan banding jaksa penuntut umum.

Hakim menguatkan putusan sebelumnya, dan menambah vonis Marlina dari 5 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas