Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formappi: Tuntutan Jaksa 16 Tahun Penjara Cukup Setimpal Dengan Peran Setya Novanto

"KPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tuntutan Jaksa 16 tahun penjara cukup setimpal dengan perannya,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Formappi: Tuntutan Jaksa 16 Tahun Penjara Cukup Setimpal Dengan Peran Setya Novanto
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Sebastian Salang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai sudah setimpal dengan tuntutan ‎16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"KPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Tuntutan Jaksa 16 tahun penjara cukup setimpal dengan perannya," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, kamis (29/3/2018).

Baca: Tuntutan 16 Tahun Penjara Kepada Setya Novanto Dinilai Tak Sebanding Dengan Nilai Kerugian Sosial

Dia pun yakin jaksa penuntut umum (JPU) sudah mempertimbangkan berbagai aspeknya termasuk rasa keadilan masyarakat saat memutuskan tuntutan terhadap mantan Ketua Umum Golkar tersebut.

Kini menurut dia, bola berada di tangan Majelis Hakim.

Boleh jadi kata dia, hakim akan memutuskan lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan JPU.

Berita Rekomendasi

Sebab majelis Hakim bisa memutuskan apa saja sesuai pertimbangannya.

Baca: Sederet Fakta Terkait Pria AS Terduga Pembunuh Enen Cahyati: Perilaku Kasar dan Pernah Huni Lapas

"Prediksi saya, putusan hakim minimal sama dengan tuntutan JPU, atau malah mungkin lebih Berat. Akhirnya kita harus menunggu apa putusan hakim dan menghormati proses hukum," tegasnya.

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Bisnis Prostitusi di Apartemen Kalibata City Terungkap, Empat Mucikari Ditangkap Polisi

"‎Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, ‎jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar USD 7,435 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun. Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun,"‎ ujar jaksa.

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah, perbuatannya menimbulkan kerugian negara serta tidak koperatif dalam penyidikan dan persidangan.

Sementara itu hal yang meringankan ialah Setya Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Dalam persidangan, jaksa KPK berpendangan Setya novanto terbukti secara sah dan meyakini ikut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP.

Mantan Ketua Umum Golkar ini dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara untuk mengkondisikan proyek e-KTP.

Setya Novanto ‎juga terbukti menerima uang proyek e-KTP sebesar 7,3 juta Dollar AS. Yang bersangkutan dinilai menggunakan Made Oka dan Irvanto sebagai perpanjangan tangan untuk menerima uang e-KTP.

Selain itu, Setya Novanto juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima jam Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar yang berasal dari Johanes Marliem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas