KPU Godok Peraturan Mantan Narapidana Kasus Korupsi Dilarang Jadi Calon Legislatif
"Nanti akan kami masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Namun, dia menegaskan, hanya narapidana kasus korupsi saja yang dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.
Sementara itu, tahanan politik tidak dipermasalahkan.
"Tahanan politik enggak masalah, kalau politik itu bisa beda pemahaman poltik, beda orientasi politik, tapi kalau korupsi ini kan semua ingin dapat wakil rakyat yang bersih," ujarnya.
Selain aturan itu, hal baru lainnya, salah satu syarat yang harus diajukan caleg adalah menyerahkan LHKPN. Dia menambahkan, caleg di semua tingkatan, harus menyerahkan LHKPN.
"Nanti mereka menyerahkan surat bahwa sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Itu nanti jadi dokumen yang harus disertakan ketika pencalonan. termasuk caleg juga bebas narkoba," tambahnya.
KPU RI sudah menetapkan pendaftaran calon anggota DPD RI pada 2 Juli 2018-8 Juli 2018. Sementara itu untuk pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 4 Juli 2018–17 Juli 2018.
Sedangkan, pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI pada 21 September 2018 – 23 September 2018. Serta pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018.