Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi Nilai Setya Novanto Harusnya Diganjar Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

"Merujuk kepada pasal yang didakwakan, saya rasa Novanto layak didakwa dengan maksimal 20 tahun,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pegiat Antikorupsi Nilai Setya Novanto Harusnya Diganjar Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM
Erwin Natosmal Oemar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto tidak memenuhi ekpektasi publik jika dilihat dari besarnya dampak E-KTP bagi publik.

Peneliti School of Transnational Governance European University Institute Erwin Natosmal Oemar, mengatakan harusnya Setya Novanto dituntut 20 tahun penjara.

Baca: KPU Godok Peraturan Mantan Narapidana Kasus Korupsi Dilarang Jadi Calon Legislatif

"Merujuk kepada pasal yang didakwakan, saya rasa Novanto layak didakwa dengan maksimal 20 tahun," kata Erwin kepada Tribunnews.com, Kamis (29/3/2018).

Menurut pegiat antikorupsi tersebut kasus korupsi E-KTP berdampak besar bagi publik.

Baca: Berniat Masuk Partai Politik, Adhyaksa Dault: Jauh Lah Saya Jadi Cawapres

Berita Rekomendasi

"Tidak hanya kerugiannya bagi masyarakat luas tapi banyaknya pejabat teras yang terlibat, dan diduga terlibat," jelasnya.

Untuk itu, menurutnya, seharusnya majelis Hakim mempertimbangkan kerugian yang luar biasa dialami publik atas perbuatan korupsi E-KTP.

Baca: Soal UU Terorisme, Benturan Dua Peraturan Akan Membingungkan Presiden

Sehingga ketika nantinya memutus vonis terhadap Setya Novanto, ganjaran maksimal dan memenuhi ekspektasi publik diambil Majelis Hakim.

"Hal ini tentu saja harus mendapat perhatian dari hakim dalam memutus," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas