Polri Masih Tunggu Kepastian KPK Terkait Nasib Brigjen Aris Budiman di Kepolisian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mencari pengganti Brigjen Pol Aris Budiman selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mencari pengganti Brigjen Pol Aris Budiman selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
Oleh karenanya, Polri 'terpaksa' menunggu keputusan KPK, untuk kemudian memberikan posisi baru kepada Aris di kepolisian.
"Kan belum tahu penggantinya (Aris di Dirdik KPK). Kami menunggu proses di KPK," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Iqbal pun mengaku belum mengetahui kapan dan bagaimana nasib Aris di Korps Bhayangkara nantinya.
Namun, ia memastikan Polri tak akan melepas Aris ke lembaga lain. Alasannya, sosok Aris masih diperlukan oleh Polri.
Baca: Terdakwa Setya Novanto Hadapi Sidang Tuntutan
Jenderal bintang satu ini juga menilai Aris memiliki perjalanan karier yang masih panjang ke depannya.
"Kita tarik Polri-lah. Dia (Aris) kan masih muda dan dia rekam jejaknya baik. Masih banyak energi disumbangkan untuk negara, untuk kepolisian ini," ungkap Iqbal.
Sebelumnya, Iqbal mengungkapkan alasan Aris Budiman ditarik kembali ke Polri lantaran masa tugasnya di KPK usai.
Dia menampik, Aris dikembalikan ke Polri karena pernah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK.
"Karena masa jabatan selesai, bukan karena masalah. Siapa yang tugas di KPK dan sudah selesai bisa kembali ke institusinya," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Baca: Polri Tak Heran Kapolda NTB Lolos Tiga Besar Calon Deputi Penindakan KPK
Iqbal juga tidak menampik kabar adanya promosi jabatan untuk Aris Budiman di Polri.
Apalagi, karir perwira tinggi lulusan Akpol 1988 tersebut di Polri masih cukup panjang.
"Mungkin saja bisa jadi direktur di salah satu satuan kerja, jadi kepala biro, bahkan jadi kapolda," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.