Bermasalah, 27 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Kuwait
Sejumlah pekerja itu diketahui tak memiliki persyaratan dokumentasi yang lengkap dan kelebihan izin tinggal.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KUWAIT - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kuwait memfasilitasi pemulangan 27 orang pekerja migran Indonesia yang bermasalah ke tanah air.
Sejumlah pekerja itu diketahui tak memiliki persyaratan dokumentasi yang lengkap dan kelebihan izin tinggal.
Pemulangan tersebut bertepatan dengan program amnesti dari pemerintah Kuwait yang berlaku dari sejak 22 Januari hingga 22 April 2018.
Pemulangan puluhan pekerja migran dilepas oleh Duta Besar RI untuk Kuwait, HE Tantang Budie Utama Razak.
"Pemulangan kali ini merupakan gelombang keempat dimana dari 3 gelombang sebelumnya, KBRI Kuwait telah memulangkan total 91 orang selama program amnesti ini berlangsung," ujar Dubes Tantang dalam keterangan tertulis, Jumat (30/3/2018).
Tantang juga berpesan kepada pekerja migran yang dipulangkan agar memulai hidup baru dan memaksimalkan pasar kerja yang tersedia di Indonesia.
“Kalian semua beruntung karena semua biaya dari mulai pemrosesan dokumen sampai tiket pemulangan ditanggung oleh Pemerintah,” katanya.
Atase Tenaga Kerja (Atnaker) KBRI Kuwait, Alamsyah menambahkan, dari 27 orang yang dipulangkan ini, semuanya wanita dan termasuk 4 orang anak-anak.
Alamsyah juga berharap bagi pekerja migran yang tak memiliki persyaratan dokumen agar segera mendaftar ke KBRI Kuwait untuk dibantu proses pemulangannya.
"Hingga saat ini masih ada 13 PMI bermasalah yang sedang diproses dokumennya dan ditargetkan awal bulan April bisa dipulangkan ke Indonesia," kata Alamsyah.
Pemulangan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk perlindungan dan perhatian pemerintah Indonesia yang besar terhadap WNI yang bermasalah di Luar Negeri.
Untuk diketahui, pemulangan WNI bermasalah di Kuwait tidak tergantung pada ada atau tidaknya program amnesti. Selama ini semua WNI bermasalah yang ingin atau terpaksa pulang selalu dibantu oleh Pemerintah (KBRI Kuwait).
KBRI hanya mendorong WNI bermasalah untuk mengikuti program amnesti karena ada beberapa manfaat yang didapatkan. Salah satu manfaat tersebu adalah pengurusan dokumen dipermudah dan pekerja migran yang bermasalah masih bisa datang kembali ke Kuwait untuk bekerja.