Peneliti LIPI Sarankan Kepala Daerah Kembali Dipilih DPRD
"Mengembalikan ke DPRD adalah satu opsi yang cukup rasional mengingat pengawasan hanya pada anggota dewan,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor, menyarankan pemerintah mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan di DPRD.
Menurut dia, upaya pemilihan melalui mekanisme di DPRD dapat memperketat proses kandidasi dengan cara-cara yang semakin mempersempit terjadi peluang poltik uang.
Baca: Kodektur Bus Tewas Ditusuk Preman di Bekasi Setelah Terlibat Cekcok Mulut
Hal ini karena pemerintah dapat mengawasi yang lebih melekat terhadap proses pemilihan.
Selain itu, kata dia, pengawasan akan berjalan efektif apabila yang diawasi itu tidak terlau banyak.
"Mengembalikan ke DPRD adalah satu opsi yang cukup rasional mengingat pengawasan hanya pada anggota dewan," tuturnya dalam acara Tantangan Demokrasi dan Politik di Era Milenial. Acara berlangsung di Hotel Sahati, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/3/2018).
Baca: Prediksi PKB Jika Jokowi Salah Pilih Wakil Presiden Dalam Pilpres 2019
Dia menjelaskan, godaan-godaan politik uang itu menjadi pekerjaan rumah di era reformasi yang belum dapat diselesaikan.
Belakangan justru, kata dia, politik uang, kelihatan tidak bisa dihentikan di tingkatan yang seharusnya.
"Namun kenyataan nampak gejala itu masih terlihat meskipun ini harus diklarifikasi lagi kebenarannya jadi isu-isu ini isu yang tidak sedap," kata dia.
Baca: PKB: Peluang Jokowi Jadi Calon Tunggal Dalam Pilpres 2019 Sangat Besar
Selain itu, kata dia, gejala korupsi tidak hanya ditujukan kepada individu-individu koruptor, tetapi juga organisasi dimana dia berkiprah.
"Artinya, organisasi sangat makin karena tidak mampu memberdayakan diri tidak bisa mengharapkan lagi dari kader-kadernya sehingga ibarat perusahaan perusahan bangkrut semuanya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.