Menteri Yohana Minta Pelaku Prostusi Perempuan dan Anak di Aceh Ditindak Tegas
Kasus ini, kata Yohana, merupakan bentuk kejahatan eksploitasi seksual pada anak yang tergolong berat.
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Menteri Yohana Ingin Pelaku Prostitusi Perempuan dan Anak di Aceh Ditindak Tegas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Yohana Yembise berharap para pelaku yang memanfaatkan perempuan dan anak sebagai korban prostitusi di Meulaboh, Aceh Barat diberikan hukuman berat.
Selain itu, Menteri Yohana juga berharap para korban mendapatkan ganti rugi atau restitusi .
“Saya berharap agar kasus serupa dengan korban tujuh perempuan dapat segera dituntaskan dan mendapatkan penanganan yang maksimal hingga tuntas," ujar Yohana dalam keterangan pers yang diterima dari Kementerian PPPA, Sabtu (31/8/2018).
Kasus ini, kata Yohana, merupakan bentuk kejahatan eksploitasi seksual pada anak yang tergolong berat.
Baca: 30 Anak Diberi Motivasi agar Berjuang untuk Sembuh dari Kanker
KemenPPPA menekankan kepada seluruh masyarakat untuk dapat memahami dan mengajarkan kepada sesama, siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan anak, apapun alasannya baik suka sama suka, atau secara terpaksa karena adanya masalah ekonomi, dengan unsur penipuan atau kekerasan seksual akan dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 atau perdata berupa denda ganti rugi (restitusi) bagi korban.
"Peran masyarakat begitu penting dalam mencegah kasus prostitusi seperti ini terjadi lagi,” Pungkas Menteri Yohana.
Kepada seluruh calon orang tua, Yohana mengingatkan harus memiliki kondisi yang siap baik secara biologis, sosial maupun ekonomi ketika akan memiliki dan mengasuh anak, sehingga kejadian eksploitasi anak seperti ini baik dalam eksploitasi ekonomi maupun sosial bisa dicegah bersama.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Aceh dan P2TP2A Provinsi Aceh dalam menangani mengawal perkembangan dua kasus ini.
Selain itu, kementerian telah memberikan penanganan rehabilitasi dan trauma healing bagi tujuh korban perempuan dan satu korban anak yang diketahui dalam kondisi hamil.
KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat Komisi Perlindungan Anak Aceh dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam menangani kasus prostitusi anak ini, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melindungi anak yang mendukung program Kementerian PPPA, yaitu Bersama Lindungi Anak (Berlian), serta memberikan pelayanan Perlindungan Anak.
"semoga di daerah lain masyarakat bersinergi untuk bersama lindungi perempuan dan anak disekitar kita," tutur Menteri Yohana.
Baca: Indonesia Kecam keras Serangan Tentara Israel kepada Massa Unjuk Rasa di Gaza
Diketahui, kasus prostitusi anak kembali terjadi di tanah air, tepatnya di Meulaboh, Aceh Barat. J, anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban prostitusi hingga hamil dengan tersangka sepasang suami istri berinisial Ew (43) dan Ek (38).
Mirisnya, ada kasus prostitusi lainnya yang juga terjadi di Aceh dengan korban tujuh perempuan berinisial Ay (28), MJ (23), RM (23), CA (24), DS (24), RR (21), dan IZ (23).
Pelaku diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial AN. Saat ini para pelaku prostitusi baik online maupun anak telah ditangkap dan sedang diproses secara hukum.