Setelah KPK Tetapkan 38 Tersangka Baru, Siapa Lagi Pejabat Sumut Menyusul Gatot Pujo Nugroho ke Bui?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 38 tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 38 tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Hal ini telah dibenarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Lalu akankah ada lagi tersangka lain yang akan menyusul?
Saut mengatakan, pihaknya masih menunggu penyidik menuntaskan kasus ini.
"Fokus dari penyidik kali ini seperti apa, kita tunggu saja dulu. Sejauh apa penerimaan dan peran serta setiap mereka juga," kata Saut melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (30/3/2018).
Beberapa waktu terakhir, penggalan foto yang diduga merupakan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar.
Surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Surat itu diteken oleh Direktur Penyidikan Bidang Penindakan KPK Aris Budiman.
Baca: Saut Sudah Perintahkan Penyidik Untuk Percepat Pemeriksaan 38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut
Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan surat tersebut.
"Benar itu," kata Saut.
Saut meminta penyidik segera memeriksa para tersangka tersebut.
"Pimpinan meminta secepatnya," kata Saut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.