Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah KPK Tetapkan 38 Tersangka Baru, Siapa Lagi Pejabat Sumut Menyusul Gatot Pujo Nugroho ke Bui?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 38 tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Setelah KPK Tetapkan 38 Tersangka Baru, Siapa Lagi Pejabat Sumut Menyusul Gatot Pujo Nugroho ke Bui?
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan (kiri) dan Mantan Gubernur Sumatera Utara yang menjadi terdakwa kasus suap anggota dan pimpinan DPRD Sumut Gatot Pujo Nugroho berbincang sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3/2017).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Dengan pengembangan kasus suap Gatot yang telah menyeret sejumlah nama besar, Saut berharap praktik suap dan korupsi tidak lagi terulang di Sumut.

"Stop korupsi sekarang juga (walau ini sisa kasus lama) tapi nyatanya masih ada juga di daerah lain pascakasus DPRD Sumut ini. Misalnya itu yang di Malang kan baru saja," kata Saut.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman belum mau berkomentar.

"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," kata Wagirin.

"Saya kan belum masuk kantor. Nanti Senin saya masuk kantor, baru saya check," sambungnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Mustofawiyah mengaku tidak tahu hal ini.

"Enggak tahu saya itu," katanya saat dihubungi.

Berita Rekomendasi

Berdasar penggalan foto surat KPK yang beredar tersebut, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintab Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Gatot pun terlibat kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. (nan/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas