Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

325 Jemaah ABU Tours Sulsel Tetap Berangkat ke Jeddah, Kemenag : Itu Kewajiban Travel

"Tetap memberangkatkan jemaah yang sudah terjadwal atau reshedule," kata Mastuki saat dihubungi Tribunnews

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 325 Jemaah ABU Tours Sulsel Tetap Berangkat ke Jeddah, Kemenag : Itu Kewajiban Travel
Tribun Timur/Ansar
Calon jamaah umrah Abu Tours berpose bareng di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sembari menunggu visa dari Jakarta, Rabu (28/3/2018). TRIBUN TIMUR/ANSAR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Agama memberikan tanggapannya terkait keberangkatan 325 jemaah Abu Tours asal Sulawesi Selatan berumrah ke Tanah Suci pada Sabtu (31/3/2018) kemarin.

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Kemenag, Mastuki menjelaskan hal itu menjadi kewajiban PT. Amanah Bersama Umat (ABU) Tours.

Mastuki mengatakan dalam klausul pencabutan izin Abu Tours, tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban Abu Tours terhadap jemaah.

"Tetap memberangkatkan jemaah yang sudah terjadwal atau reshedule," kata Mastuki saat dihubungi Tribunnews.com, di Jakarta, Minggu (1/4/2018).

Sedangkan, jemaah yang belum mendapatkan jadwal keberangkatan pihak travel Abu Tours wajib mengalihkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) lainnya yang legal.

"Keberangkatan jemaah yang belum terjadwal dialihkan kepada PPIU lain yang berijin atau legal (mitranya), karena secara regulasi, ijin Abu Tours sudah tak berlaku," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kewajiban Abu Tours kata Mastuki, adalah mengembalikan uang jemaah yang meminta uang setoran ibadah umroh.

"Refund, bagi jemaah yang tidak ingin berangkat dan meminta pengembalian uang yang telah disetor atau sudah melunasi," jelasnya.

Secara jelas, pencabutan ijin pada Abu Tours telah melarang untuk mencari jemaah baru. "Dilarang, karena sudah tak berijin. Kalau masih cari jemaah baru, itu ilegal," kata Mastuki.

Diketahui, pada Selasa (27/3/2018) lalu, Kemenag mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah.

Baca: Lelang Amal di Gathnas YNCI Ketiga, Helm Valentino Rossi Laku Terjual Rp 5,1 Juta!

Baca: Uskup Agung Jakarta Imbau Umat Katolik Bijak Gunakan Hak Pilih di Tahun Politik

Keempatnya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

Kasus penipuan umroh yang marak beberap bulan terakhir ini telah menyeret pemilik atau bos besar dari PT. Abu Tours, Muh. Hamzah Mamba alias Abu Hamzah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2018, lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi terkait keberangkatan 352 jamaah haji Abu Tour, mengaku tidak apa-apa soal hal itu.

"Sebenarnya tidak apa-apa walau ijinnya juga sudah dicabut, bahkan itu bagus untuk jamaah. Tapi kasusnya ini masih terus kami tangani," ungkap Dicky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas