Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sertifikasi TKI Dinilai Penting untuk Cegah Kekerasan Fisik dan Verbal

Sertifikat tersebut bisa didapat dari Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) atau Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki Dinakertrans.

zoom-in Sertifikasi TKI Dinilai Penting untuk Cegah Kekerasan Fisik dan Verbal
ist
Ilustrasi TKI di Arab Saudi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rendahnya kompetensi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dituding menjadi biang keladi banyaknya para pekerja mendapatkan kasus kekerasan fisik ataupun verbal di luar negeri.

Terkini, kasus Zaini Misrin, TKI asal Madura yang dihukum pancung di Arab Saudi. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan Komisi IX DPR harus mendorong Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) mewajibkan TKI memiliki sertifikat resmi sesuai bidang keahlian kerja.

Sertifikat tersebut bisa didapat dari Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) atau Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. 

Hal tersebut kata Bambang sudah diatur dalam Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 181 tahun 1997 tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta serta UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. 

Di samping itu juga menurut Bambang, Komisi IX DPR perlu mendorong Kemenakertrans meninjau kembali program “Zero Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) yang dicanangkan untuk tahun 2017 bagi TKI agar dapat terealisasi.

"Dengan begitu, para calon tenaga kerja memiliki keahlian spesifik dan tidak rentan terhadap penganiayaan, mengingat tingkat penganiayaan terbesar terjadi pada PLRT,"ujar Bambang, Minggu(1/4/2018).

Ia juga setuju Memorandum of Understanding (MoU) perlindungan TKI dengan Arab Saudi perlu ditingkatkan melalui Memorandum of Agreement (MoA). 

Berita Rekomendasi

"Segala upaya yang bertujuan untuk melindungi TKI di luar negeri harus dilakukan pemerintah, " tegasnya.

Namun terpenting pula Bambang menambahkan, Komisi I , Komisi III , dan Komisi IX mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kemenakertrans, kepolisian, dan Ditjen Imigrasi secara bersama berkoordinasi untuk memberantas mafia tenaga kerja dengan lebih selektif sejak pengajuan paspor, keberangkatan di bandara, hingga pengawasan KBRI di negara tujuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas