Mantan Dirut Garuda Tinggalkan Rumah di Pondok Indah Usai Jadi Tersangka
Seorang tetangga menceritakan, Emirsyah dan keluarga telah meninggalkan rumah tersebut jauh hari sebelum rumah tersebut disita oleh pihak KPK.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah papan pengumuman berlogo KPK dan bertuliskan "Telah Disita" terpampang di depan rumah megah di Jalan Pinang Merah II, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (31/3/2018).
Rumah tersebut merupakan milik Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang tersangkut kasus dugaan penerima suap lebih Rp 20 miliar dalam pengadaan mesin Rolls-Royce dan pesawat Airbus untuk Garuda Indonesia pada 2004-2015.
Seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya menceritakan, Emirsyah dan keluarga telah meninggalkan rumah tersebut jauh hari sebelum rumah tersebut disita oleh pihak KPK.
Emirsyah mengosongkan rumah tersebut setahun lalu atau tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017.
"Dari tahun lalu sudah tidak ada orang di dalam rumah ini. Sejak Pak Emir masalah dengan KPK itu sudah jarang orangnya yang terlihat," ujar seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya di lokasi.
Rumah dengan dua lantai dengan balkon itu tampak masih apik dari luar. Warna cokelat mendominasi dinding rumah.
Baca: Gatot Nurmantyo Langsung Terbang ke London Setelah Resmi Pensiun
Sebuah papan pengumuman penyitaan KPK bertuliskan atas nama tersangka Emirsyah Satar terpampang di samping tiang bendera di depan rumah.
Terlihat pula dua unit sepeda motor di bagian garasi. Namun, tak seorang pun muncul dari dalam rumah setelah awak Tribun memencet bel.
Pria paruh baya yang sejak bertetangga dengan Emirsyah mengatakan, sepengetahuannya, rumah tersebut dibeli oleh Emirsyah dari penyanyi, Iis Sugianto, pada 2012.
Namun, ia tidak mengetahui pasti berapa nilai beli rumah tersebut pada saat itu.
"Setelah beli itu, ya Pak Emir sama keluarga di sini memang tinggalnya," kata dia.
Ia menambahkan, rumah tidak lagi ditempati setelah Emirsyah berurusan dengan KPK tahun lalu atas dugaan kasus menerima suap dari perusahaan Rolls Royce.
Hanya ada satu hingga dua orang yang berjaga sekaligus menempati rumah tersebut.
KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sejak Januari 2017.