Puisi Sukmawati Soekarnoputri Tuai Kecaman Luas
IKAMI menilai puisi yang dibacakan Sukmawati dapat menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal di masyarakat, karena bisa menyinggung umat Islam.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puisi yang dibacakan Sukmawati Sukarnoputri, anak dari mendiang Presiden pertama RI, Soekarno, mulai mendapatkan kecaman dari sejumlah pihak.
Puisi yang dianggap melecehkan umat Islam tersebut dibacakan Sukmawati pada acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, Rabu (28/3/18).
Sukmawati menyinggung tentang adzan, syariat Islam serta cadar. Hal tersebut dianggap melecehkan umat Islam oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).
IKAMI menilai puisi yang dibacakan Sukmawati dapat menimbulkan kegaduhan dan konflik horizontal di masyarakat, karena bisa menyinggung umat Islam.
"Bahwa dalam puisi tersebut dengan mengutip kata- kata syariat Islam dan azan yang merupakan hal sensitif, yang justru dia akui dan sadari tidak mengerti tentang syariat Islam. Tapi malah menyebut dan membanding- bandingkan masalah Cadar, dan suara azan dengan hal-hal lain yang tidak terkait dengan akidah Islam," tegas Sekjen IKAMI, Djudju Purwantoro, melalui pesan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
Baca: Terungkap! Dari Pekerjaan Meng-endorse Produk, Syahrini Dibayar Ratusan Juta Rupiah
Baca: Aksi Brutal Geng Motor Menyerang Barbershop di Beji, Depok, Terekam Kamera CCTV
Menurut Djuju, puisi Sukmawati yang telah beredar luas melalui medsos patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal p28 ayat (2) UU ITE No.18/2016, Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE No.18/2016, dan Pasal 156 KUHP.
Menurutnya Sukmawati seharusnya belajar dari kasus Ahok tentang penistaan agama yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Demi menghindari situasi yang tidak kondusif lebih meluas, dan guna penegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi," ujar Djuju.
Djuju meminta pihak Kepolisian segera melakukan tindakan hukum atas kasus tersebut, karena delik pidananya merupakan delik biasa. Sehingga tidak memerlukan lagi pelaporan dari masyarakat.