Sidang Judicial Review UU BUMN Beragenda Mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR
para pemohon merasa bahwa UU No. 19 Tahun 2003 tersebut tidak sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul diterimanya legal standing para pemohon pengujian (judicial review) terhadap UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negera (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pada Selasa (3/4/2018) digelar untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.
Ada dua pasal UU BUMN yang diajukan permohonan judicial review yakni pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) yang berisi tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN serta pasal 4 ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara.
Para pemohon adalah AM Putut Prabantoro da Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, yang bertindak sebagai warga negara perseorangan, pembayar pajak dan peneliti ekonomi kerakyatan.
Demikian ditegaskan DR. iur Liona N Supriatna SH, Mhum, koordinator TAKEN (Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia), tim kuasa pemohon judicial review di Jakarta, Senin (2/4/2018). Selain Liona N Supriatna, TAKEN terdiri dari, Hermawi Taslim SH., Sandra Nangoy SH, Mhum, Daniel T Masiku SH, Benny Sabdo Nugroho, S.H., MHum, G. Retas Daeng, S.H, Alvin Widanto Pratomo, S.H. dan Bonifasius Falakhi, S.H.
“Para pemohon beralasan untuk mengajukan pengujian terhadap UU BUMN karena tidak sesuai dengan semangat pembangunan ekonomi nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD NRI 1945. UU BUMN tersebut diterbitkan pada tahun 2003 itu dan merupakan salah satu dari 118 UU yang dianggap tidak pro rakyat, pro asing dan yang menguntungkan segelintir orang. Jelas ini tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 karena ,” ujar Liona.
Sementara itu, Sandra Nangoy menegaskan, para pemohon merasa bahwa UU No. 19 Tahun 2003 tersebut tidak sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 yang menghendaki ekonomi nasional terwujud melalui usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara serta Bumi, air dan kekayaan yang berada di bawahnya dikuasai oleh negara serta dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Sebagai badan usaha milik negara, BUMN harus menjadi kepanjangan tangan negara untuk mewujudkan amanat pasal 33 UUD NRI 1945 itu. Dalam konteks ini, BUMN didirikan tidak cukup hanya untuk mengejar keuntungan semata tetapi harus menjadi alat negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta menguasai air, bumi dan kekayaan yang berada di bawahnya. Tugas yang terakhir dari BUMN adalah dengan semua modal yang ada itu, BUMN mejadi alat negara untuk mencapai kemakmuran yang harus sebesar-besarnya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia dan bukan rakyat negara asing,” tegas Sandra Nangoy.
Kuasa hukum yang lain, Daniel T Masiku menambahkan, dalam memperkuat legal standing, para pemohon mengajukan konsep pemerataan kemakmuran yang harus dicapai melalui pembangunan ekonomi nasional terintegrasi yang disebut dengan istilah Indonesia Raya Incorporated (IRI).
Konsep IRI tersebut pada 1 Mare 2017 telah diterima oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan akan dibawa ke Presiden Joko Widodo.
Jika UU BUMN tidak diperbaiki, konsep tersebut tidak akan berjalan dan akan menjadi kerugian bagi para pemohon.
“Para pemohon tidak hanya mengajukan permohonan judicial review saja tetapi juga menawarkan jalan keluar bagi pemerintah dalam mewujudkan amanat pasal 33 UUD NRI 1945. Setahun yang lalu, konsep IRI tersebut sudah diterima oleh Wantimpres dan akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo,” ungkap Daniel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.