Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Bagi 4 Klasifikasi Korban Abu Tours

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin membagi 4 klasifikasi korban travel bermasalah Abu Tours.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Agama Bagi 4 Klasifikasi Korban Abu Tours
TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin sedang diwawancarai pers. 

Menag Bagi 4 Klasifkasi Korban Abu Tours

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin membagi 4 klasifikasi korban travel bermasalah Abu Tours.

"(penanganan korban) Sangat tergantung kasusnya. Jadi begini, yang ada kaitannya dengan Abu Tours supaya clear, korban Abu Tours itu kita klasifikasikan kepada empat kategori," kata Lukman di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu siang (4/4/2018).

Pertama, ujar Menag, adalah jemaah yang ingin tetap diberangkatkan umrah walaupun harus membayar tambahan biaya.

"Kedua, adalah mereka yang tetap ingin diberangkatkan umrah tapi sama sekali tidak mau menambah sepeserpun biaya karena yang disetorkan itu sudah lebih dari cukup menurutnya (jemaah)," tuturnya.

Baca: Di Sulsel Korban Abu Tours Bertambah Menjadi 9.000 Orang

Klasifikasi ketiga, Lukman menjelaskan jemaah yang tidak sama sekali ingin diberangkatkan dan ingin dikembalikan uang yang telah disetor atau Refund.

Berita Rekomendasi

"Yang keempat, adalah mereka-mereka yang sudah tidak lagi mau berangkat dan sudah tidak terlalu mengharapkan biayanya kembali tapi yang penting paspor, dokumen perjalanan nya itu bisa kembali kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Ia mengatakan untuk klasifikasi pertama dan keempat korban relatif bisa dicarikan jalan keluar dengan segera.

"Tapi bagi yang kedua dan yang ketiga, karena sekarang sudah dalam proses hukum tentu kita harus menunggu putusan pengadilan karena harus dilihat aset-aset Abu tours itu apa saja dan berapa banyak, Apakah mampu untuk digunakan untuk memberangkatkan para korban ini atau mengembalikan Refund tadi itu biaya yang menjadi hak para calon jemaah," ujar Lukman.

Diketahui Diketahui, pada Selasa (27/3/2018) lalu, Kemenag mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang bermasalah, salah satunya adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar.

Abu Tours telah merugikan 86 ribu peserta umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp1 triliun lebih. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas