Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Sebut Komisi II DPR Patuh dengan Setnov Jadi Alasan Irman dan Sugiharto Hadir di Grand Melia

Menurut Irman, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri pertemuan tersebut terjadi pada Februari 2010.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Andi Sebut Komisi II DPR Patuh dengan Setnov Jadi Alasan Irman dan Sugiharto Hadir di Grand Melia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuma 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Adanya pertemuan antara dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini, pengusaha Andi Narogong dengan Setya Novanto di Hotel Grand Melia Kuningan, Jakarta kembali digali oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Irman, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri pertemuan tersebut terjadi pada Februari 2010. Pertemuan tersebut terselenggara atas inisiatif Andi Narogong.

"Saya kenal Setya Novanto, kami bertemu Februari 2010 di Grand Melia antara Sugiharto, Andi Narogong, bu Sekjen Diah, saya dan Pak Setya Novanto. Ini inisiatif Andi karena sebelumnya dia datang ke ruangan kerja saya menawarkan bagaimana kalau saya dan Sugiharto dipertemukan dengan Setya Novanto," ungkap Irman, Kamis (5/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lanjut Irman menanyakan kepada Andi mengapa dirinya harus bertemu Setya Novanto? Andi menjawab Setya Novanto adalah kunci anggaran dan Komisi II nurut dengan Setya Novanto.

Baca: Banyak Kasus Travel Umrah Bodong, Polri Imbau Masyarakat Koordinasi dengan Kemenag

"Saya diskusi dengan Sugiharto, soal diajak bertemu dengan Setya Novanto. Kami putuskan ikut pertemuan karena demi kelancaran proyek e-KTP," kata Irman.

Selain pertemuan itu, masih menurut Irman, ada lagi pertemuan di ruang kerja Setya Novanto. Lagi-lagi pertemuan itu diinisiasi oleh Andi. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut soal masalah anggaran. Lalu disana dipesankan untuk perkembangan melalui Andi.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Kamis (5/4/2018) Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, Dirut PT Quadra Solution.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK, di sidang kali ini menghadirkan tiga saksi yakni eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta Eks Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.

Dalam surat dakwaan, Anang didakwa melakukan korupsi dan memperkaya perusahaannya sebesar Rp 79 miliar terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP.

‎Selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang juga memperkaya dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini.

Anang juga disebut turut memperkaya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta sejumlah pihak lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas