Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penembakan Rudi S Gani Disorot Hotman Paris dan Advokat Senior Sulsel, Pelaku Belum Terungkap

Pelaku penembakan Rudi S Gani belum ditangkap. Kasus ini mendapat sorotan dari Hotman Paris dan advokat senior Sulsel, Dr M Ramli Haba.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kasus Penembakan Rudi S Gani Disorot Hotman Paris dan Advokat Senior Sulsel, Pelaku Belum Terungkap
Kolase Tribunnews/Facebook/Rudy S Gani
Pengacara senior di Kabupaten Bone, Rudi S. Gani, S.E., S.H. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus penembakan terhadap pengacara Rudi S. Gani (49) yang terjadi pada Selasa (31/12/2024) pukul 22.30 Wita. 

Rudi S. Gani tewas ditembak saat makan malam bersama keluarga istrinya di Bone, Sulsel.

Hingga kini, identitas pelaku belum terungkap dan keberadaannya tak diketahui.

Kasus ini mendapat sorotan dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Pria berusia 65 tahun itu meminta Kapolda Sulsel, Irjen Yudiawan dan Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah untuk segera menangkap pelaku.

Hal itu ditulis di akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Kamis (2/1/2025).

"Halo Kapolda Sulsel dan Kapolres Bone, Ayok tangkap pelaku," tulisnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Advokat senior Sulsel, Dr M Ramli Haba SH MH (68), menyatakan kasus penembakan terhadap pengacara baru pertama kali terjadi di Sulsel.

“Saya sudah lebih 40 tahun beracara. Seingat saya, ini kasus pertama pengacara Sulsel ditembak di rumahnya,” tuturnya, Kamis (2/1/2024).

Ia menambahkan profesi pengacara sering mendapat tekanan secara fisik maupun verbal.

Namun untuk kasus ditembak mati baru kali ini terjadi dan kasusnya belum terungkap.

Baca juga: Trauma Warga Lappariaja usai Penembakan Pengacara Rudi S Gani

Ia meminta petugas kepolisian bekerja secara profesional dan memberi atensi khusus untuk kasus ini.

“Bagi kami kalangan pengacara, insiden ini adalah misteri dan teror, hingga terungkap, dan polisi adalah instrumen penentu awal,” lanjutnya.

Ramli Haba mengaku mengenal korban yang baru lima tahun mendapat kartu tanda pengenal advokat (KTPA).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas