Bamsoet Minta Kemenkes Turun Tangan soal Polemik Pemecatan Dokter Terawan dari IDI
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Kesehatan untuk turun tangan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Kesehatan untuk turun tangan dalam menengahi polemik pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk sementara waktu.
"Kemenkes harus melibatkan diri untuk melihat secara jernih agar ini tidak jadi polemik," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Pasalnya menurut Bamsoet pemecatan Dokter Terawan menjadi kontroversi, karena ada sebagian masyarakat yang merasakan manfaat dari metode pengobatan stroke yang diperkenalkannya. Salah satunya mantan Ketua DPR, Ade Komarudin.
Baca: Ini Transkrip Lengkap Ancaman Harimau Jawa Kepada Prabowo Subianto
"Ini kalau dibiarkan tidak menguntungkan juga bagi masyarakat terutama orang yang berharap banyak terhadap kesembuhan dan keahlian dr Terawan itu sendiri. Seperti sahabat terdekat saya Pak Akom itu ditangani dr Terawan dan berjalan baik di sana. Kalau dia tiba-tiba tidak boleh praktik repot juga, dia masih ditangani dr Terawan dan masih berjalan sampai saat ini," katanya.
Oleh karena itu Bamsoet meminta kepada IDI untuk meninjau kembali pemecatan Dokter Terawan. Menurutnya hingga kini belum ada yang mengeluhkan metode cuci otak untuk pengobatan stroke yang diperkenalkan Dokter Terawan.
"Karena menimbulkan pro kontra di publik, maka IDI harus meninjau kembali sanksinya apakah sanksi yang dijatuhkan itu benar. Kan sanksi yang dijatuhkan kalau ada masyarakat yang dirugikan. Ternyata masyarakat dan seluruh pasien dokter Terawan tak ada yang dirugikan," katanya.
Dokter Terawan Agus Putranto menjadi perbincangan publik belakangan ini. Ia yang mengenakan metode cuci otak dalam pengobatan stroke tersebut dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk sementara waktu.
Belum diketahui alasan pemcetan keanggotaan dokter Terawan yang juga menjabat Kepala RSPAD Gatot Subroto tersebut. Hanya saja surat putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang beredar dokter Terawan dituding melakukan pelanggaran berat.