Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan

Karen diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Jaksa Agung Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Karen Agustiawan, mantan Dirut PT Pertamina (Persero) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karen diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, yang diakuisisi pada 2009.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Karen yang memang sudah dicegah pihak Imigrasi ke luar negeri, mendapatkan perpanjangan masa cegah ke luar negeri.

Baca: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka

"Atas nama Karen Agustiawan diperpanjang pencegahannya atas permintaan Jaksa Agung," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, Kamis (5/4/2018).

Surat perpanjangan masa cegah Karen ke luar negeri, kata Agung, telah diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2018 lalu.

"Dan berlaku sampai dengan 4 Oktober 2018," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, penetapan Karen sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018.

Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Akibatnya, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 menurut perhitungan Akuntan Publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas