Pemerintah Stop Izin Baru Biro Umrah
Saat ini terdapat 906 PPIU yang sudah memiliki izin Kementerian Agama.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Ramadhani Prihatini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk menertibkan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Selain mewajibkan seluruh PPIU melakukan registrasi ulang, Kementerian Agama (Kemnag) juga akan menghentikan atau moratorium pemberian izin PPIU untuk sementara.
Upaya itu dilakukan untuk menertibkan keberadaan agen atau biro umroh nakal, sehingga kasus penipuan yang menimpa jamaah First Travel dan Hannien Tour tidak terulang kembali.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin kepada PPIU yang tidak memenuhi kewajiban registrasi ulang.
Baca: Menangis saat Minta Maaf, Sukmawati: Saya Tidak Ada Niat Menghina Umat Islam Indonesia
Saat ini terdapat 906 PPIU yang sudah memiliki izin Kementerian Agama.
Registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) dengan batas waktu sampai akhir April 2018. Menurut Lukman Hakim, sanksi akan diberikan secara bertahap dengan mempertimbangkan permasalahan yang dihadapi PPIU dalam registrasi ulang.
"Agar kewajiban bisa dilaksanakan, kami juga akan pro aktif dalam membantu mereka melakukan registrasi," kata Lukman, Rabu (4/4/2018).
Baca: Mahfud MD Setuju Usulan KPU Larang Mantan Napi Nyaleg, Tapi Perlu UU
Terkait penghentian penerbitan izin PPIU baru untuk sementara, Lukman bilang, penghentian sampai batas yang belum ditentukan.
Untuk menangkal keberadaan biro umroh nakal, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas Pengawas Umrah. Wakil Kepala Kepolisian RI Syarifuddin mengatakan, satuan tugas akan berfungsi menampung laporan soal keberadaan PPIU nakal.
Selain itu, satuan tugas juga akan berfungsi dalam menginvestigasi PPIU nakal yang dilaporkan tersebut. "Jadi ini untuk pengawasan bersama," kata Syarifuddin.
Direktur Utama Alfa Tours, Alfa Edison Haji mengaku menyambut positif semua kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan keberadaan biro umrah nakal.
Menurutnya, kebijakan tersebut selain bisa melindungi jamaah dari praktik nakal biro umrah, juga bisa melindungi reputasi PPIU di mata masyarakat.
Namun begitu Alfa bilang, dalam menjalankan kebijakan tersebut pemerintah harus konsisten. Konsistensi bisa dilakukan dengan selalu turun ke lapangan mengecek praktik PPIU.
"Pastikan PPIU benar benar memberangkatkan jamaah mereka dan menjalankan praktik usaha mereka dengan benar," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.