Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Panggil Saksi Ahli untuk Tindak Lanjuti Kasus Sukmawati

Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua orang, yakni seorang Politikus Hanura, Amron Asyhari, dan seorang pengacara Denny Adrian Kushidayat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Akan Panggil Saksi Ahli untuk Tindak Lanjuti Kasus Sukmawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri memberikan keterangan kepada wartawan terkait puisi Ibu Indonesia yang dibacakannya di Jakarta, Rabu (4/4/2018). Dalam keterangannya, Sukmawati memimta maaf kepada berbagai kalangan khusunya dikalangan umat Islam terkait kontroversi puisi Ibu Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melibatkan saksi ahli untuk menyelidiki kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri.

Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua orang, yakni seorang Politikus Hanura, Amron Asyhari, dan seorang pengacara Denny Adrian Kushidayat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, penyidik tengah melakukan penyelidikan terkait dua laporan tersebut.

"Intinya polisi menerima laporan. Nanti kita akan lakukan penyelidikan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Penyelidikan akan melibatkan saksi ahli, misal saksi ahli bahasa. Polisi juga akan meminta keterangan terhadap pelapor mau pun terlapor. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana terkait puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan oleh Sukmawati.

"Dan dalam penyelidikan ini polisi akan. Meminta keterangan secara yuridis. Penyidik akan tanyakan ke saksi ahli. Untuk nanti akhirnya gelar perkara. Nanti akan ditentukan apakah yang dilakukan itu mengandung unsur pidana atau tidak," ujar Argo

Menurut Argo, pelapor dan terlapor dalam suatu kasus bisa menyelasaikan permasalahan dengan musyawarah atau saling memaafkan. Namun, kewenangan untuk mencabut laporan ada pada pihak pelapor. Sejauh ini, belum ada pencabutan laporan dari Amron mau pun Denny.

Berita Rekomendasi

"Masih penyelidikan. Misalkan pelapor dengan terlapor ada musyawarah atau saling memaafkan. Mencabut dan sebagainya. Kewenangan pihak pelapor," ujarnya.

Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan yang dibuat Amron telah diterima polisi dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Keduanya menganggap, puisi Sukmawati berjudul 'Ibu Indonesia' mengandung unsur penodaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas