Selain Mantan Dirut Karen Agustiawan, Kejagung Juga Tetapkan Direksi Lain Jadi Tersangka
Kasus ini sendiri bermula pada 2009 saat Pertamina melakukan kegiatan akuisisi berupa pembelian sebagian asset milik ROC Oil Company Ltd
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan direktur utama PT Pertamina (persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara sampai Rp 568 miliar.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial Mantan Direktur Utama PT Pertamina KGA (Karen Galaila Agustiawan), Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (GP) Genades Panjaitan, dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina FS (Frederik Siahaan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum dalam keterangan resminya, Rabu (4/4/2018).
Kasus ini sendiri bermula pada 2009 saat Pertamina melakukan kegiatan akuisisi berupa pembelian sebagian asset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,91 juta.
Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence.
Pun tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$ 31,49 juta serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,80 juta tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional.
Baca: BPK Temukan Penyimpangan Penyaluran Bansos oleh Bank BUMN
Akibatnya timbul kerugian keuangan negara US$ 31,49 juta dan AU$ 26.80 juta atau setara dengan Rp 568 miliar lebih sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rum menambahkan sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT.
Pertamina berinisial BK dalam kasus serupa. Sementara selama penyidikan kasus Ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 67 orang.