Ada Kabar Gembira, Kini Dokter Non PNS, TNI, Polri Bisa Jadi Dokter Kepresidenan
Menurut Perpres ini, Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan.
Pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Maret 2018 itu.
Adapun pertimbangan perubahan Perpres ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, dan Tamu Negara.
Menurut Perpres ini, Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Sebelumnya tidak ada kata melalui Menteri Sekretaris Negara.
"Selain itu Perpres ini juga menghilangkan ketentuan bahwa Wakil Dokter Kepresidenan dijabat secara ex officio oleh Kepala Rumah Sakit Rujukan tertinggi nasional yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 36/2014," demikian dikutip dari laman Setkab, Jumat (6/4/2018).
Terkait Dokter Kepresidenan, menurut Perpres No. 18 Tahun 2018 ini, dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Pegawai Lainnya.
“Pegawai Lainnya sebagaimana dimaksud merupakan pegawai yang berasal dari non-Pegawai Negeri Sipil, non-prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan non-anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 11 ayat (2) Perpres ini.
"Sebelumnya tidak diatur ketentuan ini," demikian dijelaskan.
Rumah Sakit Rujukan
Menurut Perpres ini, layanan pemeliharaan kesehatan yang lebih lengkap oleh Dokter Kepresidenan dilakukan pada rumah sakit rujukan kepresidenan.
Rumah sakit sebagaimana dimaksud terdiri atas rumah sakit rujukan utama dan rumah sakit rujukan pembantu.
“Rumah sakit rujukan utama sebagaimana dimaksud mempunai pelayanan medik lengkap dan terakreditasi nasional dan internasional. Rumah sakit dimaksud merupakan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto,” bunyi Pasal 22 ayat (3,4) Perpres ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.