Ada Kabar Gembira, Kini Dokter Non PNS, TNI, Polri Bisa Jadi Dokter Kepresidenan
Menurut Perpres ini, Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Dijelaskan pula bahwa nama-nama rumah sakit rujukan tersebut tidak diatur dalam Perpres sebelumnya, yaitu Perpres No. 36/2014.
Namun demikian, menurut Perpres ini, dalam kondisi tertentu apabila diperlukan, layanan pemeliharaan kesehatan kepada Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, serta Tamu Negara, dapat dilakukan di rumah sakit selain rumah sakit rujukan kepresidenan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud, dengan tetap memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.
Adapun layanan kesehatan bagi Tamu Negara, menurut Perpres ini, dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan atas permintaan dan setelah berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan.
Segala biaya yang diperlukan bagi layanan kesehatan kepada Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, serta Tamu Negara itu, serta pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan Kementerian Sekretariat Negara.
Adapun rumah sakit rujukan pembantu, menurut Perpres ini, terdiri atas:
a. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto
b. Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr. Esnawan Antariksa
c. Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintoharjo
d. Rumah Sakit Pusat Pertamina dan
e. Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Bogor.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.