BNN Gagalkan Penyelundupan 28,2 Kg Sabu dan 21.727 Butir Ekstasi yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
![BNN Gagalkan Penyelundupan 28,2 Kg Sabu dan 21.727 Butir Ekstasi yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bnn-sabu_20180406_125918.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.
Barang haram ini diselundupkan dari Kuching, Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong, Kalimantan Barat
Dalam upaya tersebut, BNN mengamankan barang bukti berupa 28,2 kilogram sabu dan 21.727 butir ekstasi.
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengungkapkan, pengungkapan kasus penyelundupan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang diteruskan dengan analisa dan penyelidikan intelijen.
Hasil analisa, mendapati adanya pengiriman narkotika dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.
"Kasus pertama diungkap petugas pada Senin (26/3/2018), di Jl. Raya Sosok Tayan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dua orang pria berinisial Su alias Yo (43) dan An alias Ab (54) diamankan petugas pada saat melintas Kawasan Sosok Tayan tersebut," kata Heru Winarko dalam rilis di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4/2018).
Baca: Cina Percaya Diri Mampu Kalahkan Trump dalam Perang Dagang
Lebih lanjut, Heru memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang mereka kendarai, ditemukan 7 kilogram sabu dan 21.727 butir ekstasi.
Kedua, tersangka mengaku menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perbatasan Entikong atas perintah seorang narapidana berinisial AP yang berada di Rutan Bengkayang.
Kemudian penangkapan kedua, pada Minggu (1/4/2018, petugas kembali menggagalkan transaksi narkotika sebanyak 21,24 kilogram sabu yang dilakukan oleh dua orang pria berinsial Am alias R (41) dan SBL (49), di Jl. Raya Ngabang Pontianak kilometer IV, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
"Keduanya mengaku diperintah oleh seorang narapidana Lapas Pontianak berinisial DK. Narkotika tersebut juga diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui Entikong," ungkap Heru.
Heru menjelaskan, modus operasi yang digunakan para pelaku dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui jalur tikus.
Setelah berhasil melewati perbatasan, para tersangka kemudian menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut.
"Entikong memiliki jalur perbatasan darat dengan negara Malaysia khususnya Sarawak sehingga jalur darat sering disebut jalur sutera karena bisa dilewati langsung oleh bus baik dari Indonesia maupun dari Malaysia tanpa harus menyebrangi sungai maupun laut, oleh sebab itu jalur ini sangat rawan terhadap upaya-upaya penyelundupan termasuk narkotika," papar Heru Winarko.
Dengan adanya pengungungkapan kasus ini tambah Heru, menjadi membukti bahwa jalur resmi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur tidak resmi (jalur tikus) di Entikong masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
"Oleh karena itu diperlukan kerja sama kedua belah pihak untuk mengatasi penyelundupan narkotika melalui jalur lintas batas kedua negara ini," tambah Heru Winarko.
Para pelaku yang ditangkap mendapat ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.