Pengakuan Adik Kandung Soal Penolakan PK Ahok
Terdapat poin bahwa sesorang bisa dikenakan pasal tersebut apabila ada niat untuk menodai agama lain
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sekaligus ditunjuk sebagai pengacara, Fifi Lety Indra mengungkapkan beberapa hal yang dinilainya aneh terkait penolakan PK yang diajukannya oleh Mahkamah Agung.
Keanehan pertama, Fifi menilai salah satu hakim agung yang memeriksa PK Ahok ditengarai mempunyai kedekatan khusus dengan ormas islam yang kerap menentang keras Ahok ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
'Saya dikasih tahu hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini katanya bekas penasehat FPI. Benar atau tidak saya gak tahu, ada beritanya. Lalu siapa yang bohong, siapa yang benar? Dibantah atau tidak? Ada di media online beritanya," ujar Fifi di Kantor Amnesty Internasional, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Utara yang menggelar kasus penodaan agama kakaknya dinilai lebih mempertimbangkan ahli yang dihadirkan oleh pihak penuntut umum.
"Hakim hanya mempertimbangkan ahli-ahli dari FPI yang mereka semua tidak ada pas Pak Ahok pidato di Pulau Seribu dan mereka marah sesudah ada postingan yang menghilangkan kata 'pakai'. Di BAP terbukti mereka itu komplotan karena bahasa mereka semua sama. Mereka adalah pembenci Pak Ahok yang mendemo Pak Ahok sebelum ada kejadian itu. Orang-orang di Kepulauan Seribu gak ada yang jadi pelapor dan mereka gak ada yang tersinggung," ungkapnya.
Lalu Fifi merujuk pada Pasal 156 a yang disangkakan kepada Ahok. Menurutnya dalam Pasal 156 a, terdapat poin bahwa sesorang bisa dikenakan pasal tersebut apabila ada niat untuk menodai agama lain.
"Kekhilafan yang nyata ada ketika dikatakan di Pasal 156a orang harus ada kehendak dan niat. Logika lagi, Pak Ahok kan mau jadi Cagub lagi. Dia pasti tahu kalau mayoritas di sana beragama Islam. Dia pasti mau kalau dipilih kembali. Tujuannya ke Kepulauan Seribu itu bukan supaya gak dipilih lagi. Niatnya juga bukan untuk menista agama lain. Niatnya supaya masyarakat disana semangat jalankan program itu sampai panen. Karena ibu-ibu disana khawatir program itu gak berjalan kalau Pak Ahok gak dipilih lahi. Begitu loh," katanya.
Poin terakhir, Fifi mengutip pernyataan yang dilontarkan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamka Haq yang saat itu menjadi saksi ahli dalam sidang.
"Ahli hukum kami Prof Hamka menjelaskan kalau gak salah pakai Al Maidah 38, dikatakan kalau koruptor mencuri hukumannya potong tangan. Tapi kenapa gak ada yang potong tangan di sini (Indonesia) ? Jadi jangan mau dibohongi kalau mencuri koruptor itu potong tangan. Karena kenyataannya KUHP itu gak potong tangan. Kira-kira begitu analoginya," ujarnya. (Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Adik Kandung Ahok Buka-bukaan Terkait Penolakan PK Oleh MA