Wakapolri Sarankan Menag Bentuk Satgas dan Buat Aturan Limitasi Biaya Umrah
Syafruddin telah bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan memberikan saran-saran yang membantu resiko
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya masyarakat yang menjadi korban penipuan layanan travel umrah, ditanggapi dengan cepat oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.
Syafruddin telah bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan memberikan saran-saran yang membantu resiko terulangnya kembali kasus serupa.
"Saya memberikan masukan ke Menag. Pertama, ambil langkah-langkah bentuk Satgas, antar Kemenag dengan Polri. Untuk segera menindak travel-travel yanh bermasalah," ujar Syafruddin di Kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jl Jenggala I No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Satgas, dirasa Syafruddin penting, karena layanan travel umrah bodong sudah menjamur di Indonesia. Berdasarkan data yang ia peroleh, paling tidak sekarang ini sudah ada 6 kasus travel bermasalah yang ditangani oleh Bareskrim dan Polda.
Selain itu, ia juga meminta Lukman untuk segera mengeluarkan peraturan terkait batasan biaya perjalanan umrah.
Peraturan ini guna membatasi travel umrah yang menawarkan harga murah,
“Bikin regulasi, aturan secepatnya. Kalau perlu dalam satu minggu ini aturannya sudah diubah terutama limitasi biaya. Jangan memberikan izin atau melanjutkan izinnya bagi para travel yang menawarkan biaya-biaya murah,” ungkapnya.
Menurutnya, travel umrah yang bermasalah cenderung menjanjikan biaya perjalanan ibadah umrah yang sangat murah dan tidak rasional.
Biaya yang murah, jelasnya, menarik masyarakat dan akhirnya masyarakat tertipu oleh mereka.
Lebih lanjut, ia meminta Lukman juga dengan tegas menindak semua layanan travel umrah yang melanggar regulasi itu.
“Yang rasional. Kalau 2 ribu dollar Amerika Serikat dikurskan dengan rupiah itulah biaya minimal,” kata Syafruddin.
"Yang melanggar itu (regulasi limitasi biaya) cabut ijinnya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.