Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Tanah Longsor, Legislator Minta Pemerintah Berikan Lahan Hutan Tidak Produktif ke Masyarakat

Anggota Komisi IV DPR RIberharap pemerintah tidak memberikan tanah hutan yang masih produktif ke masyarakat

Editor: Content Writer
zoom-in Cegah Tanah Longsor, Legislator Minta Pemerintah Berikan Lahan Hutan Tidak Produktif ke Masyarakat
dok. DPR RI

Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro berharap pemerintah tidak memberikan tanah hutan yang masih produktif ke masyarakat, melainkan lahan hutan yang sudah tidak produktif lagi. Hal tersebut diungkapkannya usai RDP Komisi IV DPR dengan Badan Keahlian Dewan (BKD) di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (4/4/2018).

“Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) cukup bagus. Tapi kami harapkan jangan sampai tanah (hutan) yang masih produktif yang diberikan ke masyarakat. Namun lahan yang sudah tidak produktif lagi,” ujar Darori.

Pasalnya, lanjut Darori, lahan yang masih produktif itu bisa mencegah tanah longsor dan banjir. Bahkan menurut penelitian, minimal 30 persen daerah aliran sungai (DAS) adalah hutan. Hal itu untuk mencegah terjadinya tanah longsor dan banjir. Namun kenyataannya, di Pulau Jawa, hutannya hanya 15 persen. Jika lahan hutan produktif yang sangat sedikit itu masih dikurangi untuk masyarakat, maka ia khawatir akan terjadi banjir dan tanah longsor.

“Salah satu jalan keluarnya, pemerintah wajib memberikan bibit produktif bagi masyarakat, yakni bisa berupa bibit sayur-sayuran, atau buah-buahan. Dimana pohon tersebut tidak akan ditebang, namun cukup diambil buahnya saja untuk bisa menambah penghasilan masyarakat,” papar politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Tidak hanya itu, Darori juga berharap agar pemberian sertifikat oleh pemerintah dalam bentuk sertifikat hak pakai lahan, bukan hak milik. Pasalnya, sertifikat hak milik akan memungkinkan masyarakat yang tengah dalam kesulitan ekonomi menjualnya kepada pihak lain.

“Saya setuju jika masyarakat diberikan sertifikat lahan (tanah hutan). Tapi tidak dalam bentuk sertifikat hak milik. Karena hak milik akan bisa dijual oleh keluarga tersebut ke pihak lain jika sedang perlu uang. Sementara jika hak pakai, bisa diberikan turun temurun kepada anak cucunya kelak,” pungkasnya. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas