Saksi Ahli Nilai Tak Wajar Tarif Umrah Promo First Travel Senilai Rp 14.3 Juta
"Dapatkah ahli menilai paket umrah promo Rp 14.3 juta tahun 2017 itu seperti apa wajar atau tidak?" tanya jaksa penuntut umum
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018).
Dalam kesaksian sesi kedua mendengarkan keterangan ahli hukum syariah Zakaria Anshori dari Kementrian Agama.
Jaksa penuntut umum menanyakan kepadanya soal tarif umrah yang dibanderol First Travel seharga Rp 14.3 juta.
"Dapatkah ahli menilai paket umrah promo Rp 14.3 juta tahun 2017 itu seperti apa wajar atau tidak?" tanya jaksa penuntut umum.
Baca: 5 Pembelaan Ratna Sarumpaet Disertai Dasar Hukum Terkait Mobilnya Diderek Dishub DKI
"Menurut opini saya tidak wajar," ujar Zakaria di persidangan.
Saat ditanya alasannya ini penjelasan dari Zakaria Anshori.
"Menurut saya range harga normal untuk biaya umrah Rp 16,7 juta bahkan lebih itu untuk tahun 2017," urai dia.
Kuasa hukum terdakwa yang merasa keberatan dengan keterangan saksi ahli yang didatangkan tidak memberi pertanyaan.
"Karena kami merasa keberatan kita tidak mengajukan pertanyaan," ujar Wawan Ardianto kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa keberatan dengan keterangan yang diberikan karena tidak memiliki kredibilitas.
Baca: Perdebatan Ratna Sarumpaet dan Dishub DKI, Sandiaga Minta Sosialisasi Perda Ditingkatkan
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar yang semuanya uang dari milik 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Penulis: Muslimin Trisyuliono
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ahli Pastikan Tak Wajar Tarif Umrah Promo First Travel Rp 14.3 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.