SETARA Institute Menilai Penegakan Hukum Kasus Saracen Tidak Serius
SETARA menyarankan kepada pihak kepolisian yang menangani kasus The MCA Family hendaknya melipatgandakan keseriusan dalam membongkar jaringan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SETARA Institute menilai, rendahnya vonis pada kasus berita hoaks maupun ujaran kebencian dengan Terdakwa kelompok yang mengatasnamakan dirinya Saracen mengindikasikan buruknya kinerja penegakan hukum oleh kepolisian.
Antara lain, menurut SETARA, karena gagalnya jajaran kepolisian mengungkap aktor intelektualis di balik jaringan Saracen serta kelompok dan individu-individu pengguna jasa produksi berita palsu dan ujaran kebencian Saracen.
"Selain itu, kinerja kejaksaan dalam persidangan dua kasus di atas juga dapat dibilang buruk," ucap Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos seperti dikutip dalam keterangan persnya, Senin (9/4/2018).
Baca: Bawaslu Sebut Tagar #2019GantiPresiden Bagian Kebebasan Berekspresi
SETARA menyoroti penggunaan dakwaan alternatif yang terlalu banyak, bahkan dalam kasus Sri Rahayu memasukkan pasal 207 KUHP yang secara substantif merupakan delik aduan yang mengindikasikan keraguan dan hal ini dipengaruhi oleh kegagalan jaksa dalam mengoptimalkan proses pembuktian di persidangan.
SETARA Institute merekomendasikan beberapa langkah strategis berikut terkait vonis di atas, yang pertama, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara aquo hendaknya menyatakan banding dan menyusun memori banding dengan argumentasi yuridis dan faktual yang kokoh untuk mematahkan argumentasi dan keyakinan hakim di balik putusan ringan dimaksud.
Kedua, kepada masyarakat hukum, terutama yang berbasis perguruan tinggi dan masyarakat sipil pemantau peradilan, agar melakukan eksaminasi publik atas putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara dimaksud.
Ketiga, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia hendaknya melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di balik ringannya putusan tersebut.
"Langkah KY dan masyarakat hukum tersebut dibutuhkan untuk ikut menguji due process of law dalam perkara dimaksud," ucap Bonar.
Baca: TNI AU Wacanakan Bangun Armada Tempur di Papua Demi Perkuat Pertahanan NKRI di Kawasan Timur
Belajar dari penanganan perkara Saracen yang pada awalnya bombastis namun akhirnya divonis ringan, SETARA menyarankan kepada pihak kepolisian yang menangani kasus The MCA Family hendaknya melipatgandakan keseriusan dalam membongkar jaringan produsen hoaks dan ujaran kebencian berbasis sentimen SARA yang berpotensi merusak kohesi sosial kebinekaan Indonesia.
Demikian halnya kejaksaan dan majelis hakim yang nantinya akan menangani kasus MCA hendaknya merefleksikan keseriusan negara dalam penegakan hukum terhadap dua kelompok kejahatan dunia maya yang mengancam keamanan negara tersebut.
"Hingga saat ini, melihat vonis yang dijatuhkan dalam perkara Saracen dan mencermati perkembangan kinerja kepolisian dalam membongkar sindikat MCA beserta para auktor intelektualis dan sponsornya, SETARA Institute memandang bahwa penegakan hukum yang dilakukan negara dalam isu ini jauh dari optimal," kata Bonar.