Dikritik DPR RI, Polri Hanya Membantu dalam Bagi-bagi Sembako Jokowi
Setyo Wasisto mengatakan pelibatan anggota Polri dalam kesempatan tersebut hanyalah untuk membantu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembagian sembako dari Presiden Joko Widodo di Sukabumi, Jawa Barat, yang melibatkan aparat kepolisian, menuai sorotan dari Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pelibatan anggota Polri dalam kesempatan tersebut hanyalah untuk membantu.
"Itu membantu. Jadi tim dari Presiden menitipkan, karena nggak sempat beliau, nggak sempat membagikan sendiri maka dititipkan demi keamanan. Maka diberikan kartu itu," ujar Setyo, di Hotel Diradja, Jl Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).
Sembako dalam kunjungan kerja Jokowi tersebut sudah dikirim ke Sukabumi, namun tidak sempat dibagikan. Sehingga tatkala itu, dititipkan ke Koramil dan Polsek, untuk nantinya dibagikan.
Menurut Setyo, pembagian sembako itu akan lebih aman dengan pengawasan TNI dan Polri, dimana nantinya akan sampai ke sasaran yakni masyarakat.
"Saya sudah konfirmasi ke Polda Jabar. Itu bahan (sembako) itu sudah dikirim, tapi tidak sempat dibagikan. Maka dititipkan ke Koramil dan Polsek untuk membagikan. Dari segi keamanan lebih baik dibagikan, diawasi TNI-Polri untuk sampai kepada sasaran," jelasnya.
Ia pun menilai keterlibatan TNI - Polri dalam pembagian ini suatu hal yang sah, karena Jokowi merupakan Presiden. "Untuk mengamankan saja. Kan sekarang (Jokowi) presiden kita. Nggak ada masalah," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyoroti dilibatkannya aparat dalam pembagian sembako yang seolah seperti kampanye itu.
Taufik pun mengartikan pembagian sembako tersebut sebagai salah satu bentuk kampanye yang dilakukan Jokowi.
Namun dia mengatakan, belum ada aturan di dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelibatan aparat negara dalam kegiatan kampanye.
"Saya tidak mengatakan sah-sah saja, belum ke sana. Tapi tentunya kalau sudah melibatkan aparat (tidak boleh), sungguhpun itu belum dimasukkan di dalam aturan PKPU," kata Taufik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).