Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Sebut Kewajiban Terhadap Jamaah Masih Berada di Tangan First Travel

Saksi sekaligus Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim mengatakan First Travel harus tetap bertanggung jawab

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi sekaligus Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim mengatakan First Travel harus tetap bertanggung jawab terhadap puluhan ribu jemaah, meski izin operasi perusahan sudah di cabut.

Hal itu tertuang dalam diktum, di mana menyebut pencabutan izin tidak menghilangkan kewajiban First Travel terhadap korban.

"Penjatuhan sanksi administrasi itu tidak menghilangkan kewajiban terhadap jemaah, baik untuk memberangkatkan dengan penyelenggara lain maupun refund bagi jemaah yang minta dananya dikembalikan," kata Arfi dalam sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018).

Arfi juga menjelaskan, bahwa transaksi dilakukan antara pihak First Travel sebagai penyelenggara dan jemaah. Secara otomatis, hak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah adalah penyelenggara itu sendiri.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

BERITA TERKAIT

"Kami kembalikan kepada manajemen First Travel atas diktum yang ada dalam ketetapan itu," kata Arfi.

Diketahui, semenjak tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki ditahan oleh Bareskrim, Kemenag mencabut izin operasional perusahaan itu pada 1 Agustus 2017.

Pada, persidangan kali ini dihadirkan tiga orang saksi dari lima orang yang diagendakan oleh jaksa penuntut umum. Arfi Hatim merupakan salah satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan.

Dua orang ahli yang dihadirkan berasal dari Kemenag dan Himpunan Pengusaha Umroh (Himpuh).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas