Pemerintah Masukkan 100 Kabupaten Jadi Prioritas Penanganan Stunting
Tercatat, 7,8 juta dari 23 juta balita menderita stunting. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen kuat pemerintah untuk menekan angka stunting di Indone
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia masih ditetapkan sebagai salah satu negara dengan status gizi buruk oleh WHO.
Tercatat, 7,8 juta dari 23 juta balita menderita stunting. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen kuat pemerintah untuk menekan angka stunting di Indonesia.
Guna menekan tingginya jumlah penderita stunting, pemerintah telah menetapkan 100 kabupaten untuk mendapatkan penanganan prioritas penanganan stunting.
Baca: Soal Cawapres Jokowi, Hasto: Kami Konsentrasi Pilkada Serentak Dulu
"Prioritas awal di 100 kabupaten," ujar Kepala Staf Presiden, Moeldoko, di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Moeldoko mengatakan, isu stunting masih menjadi perhatian internasional.
Oleh karena itu, pemerintah berharap pengentasan stunting harus dilakukan secara serius. Bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat semata, namun juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Dalam waktu dekat, kata Moeldoko, Presiden Joko Widodo akan mendeklarasikan program nasional anti stunting.
"Presiden akan mendeklarasikan menjadi program nasional. Nantinya para menteri akan turun ke posyandu-posyandu untuk ikut menggerakkan. Dalam bulan ini harus sudah mulai," jelasnya.
Diungkapkan, kasus-kasus stunting tidak hanya terjadi di wilayah-wilayah pelosok. Bahkan, di Pulau Jawa pun, angka stunting masih tergolong tinggi.
Diharapkan, koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait dapat segera dilakukan. Pasalnya, banyak sektor yang terkait dengan penanganan stunting, mulai dari kesehatan, pendidikan, sanitasi, gizi dan pangan, hingga infrastruktur.
Sementara itu, Dewan pembina Perhimpunan Dokter Gizi Medik Indonesia (PDGMI), Fasli Jalal mengatakan bahwa untuk mengurangi terjadinya resiko stunting, pengawasan dapat dilakukan pada 1.000 hari pertama. Yakni sejak dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.
Oleh karenanya, asupan gizi pada saat ibu mengandung dan kebersihan menjadi hal utama.
"Jika ada resiko awal, misalnya umurnya muda atau kehamilan berat badannya tidak naik ideal, harus ada intervensi yang harus segera dilakukan," ungkapnya.
Namun, jika terlahir stunting, masih ada kemungkinan selama kurun waktu dua tahun untuk melakukan intervensi kepada sang anak agar dapat kembali ke garis normal. Yakni dengan menjaga asupan perbaikan gizi, serta dan melakukan stimulasi agar sel-sel otak tetap terpelihara.
Masih ada peluang untuk diperbaiki, tetapi kalau dibiarkan ya mereka akan tertinggal. Jadi dua tahun itu sangat penting sekali," jelas Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.
Mantan Kepala BKKBN itu menegaskan, pengentasan stunting harus dilakukan secara terkoordinasi antar pemerintah pusat, lintas kementerian/lembaga, dengan pemerintah daerah. Pasalnya, tidak hanya persoalan gizi dan kesehatan, infrastruktur air bersih, sanitas, pendidikan, juga harus diperhatikan.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menyatakan kasus stunting yang terjadi di Indonesia adalah masalah yang harus diselesaikan bersama sehingga semua pihak harus ikut serta dalam menangani kasus ini.
Pemerintah pusat dan daerah harus turun tangan dalam menanganinya karena tanpa keinginan yang kuat dari pemerintah daerah sulit menurunkan angka stunting.