Saksi Sebut Saat Tinjau Lokasi Untuk Kebun Sawit, Tim Disambut Sekelompok Orang Berbaju Putih Biru
"Siapa yang menyuruh warga pendukung PT SGP pakai baju biru putih?" tanya hakim lagi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PNS di bagian hukum Sekretariat Daerah Kutai Kertanegara, A Faizal Nur Alam Sosang menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Herry Susanto Gun alias Abun, Selasa (10/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, Faizal menjelaskan proses penijauan lapangan ke Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman terkait izin perkebunan kelapa sawit pada 27 Juni 2010.
Baca: Saksi Mengaku Diancam Anggota Tim 11 Bupati Rita Jika Tidak Mengakomodir Permintaanya
Peninjauan lapangan ini merupakan kelanjutan dari rapat soal izin lokasi perkebunan sawit pada 25 Juni 2010.
Hasilnya PT Manulife dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sementara PT Madu dan PT Sawit Golden Prima memenuhi syarat tapi harus melengkapi dokumen pendukung.
"Tim ke Desa Kupang Baru, berangkat pukul 08.00 WITA menggunakan speed boat milik Pemda ke Kecamatan Muara Kaman. Lanjut menuju ke Desa Kupang Baru. Di Pelabuhan kami disambut warga pendukung PT SGP menggunakan baju putih biru, mereka meneriakkan yel-yel," ucap Faizal.
Baca: Saksi Sebut Anggota Tim 11 Bupati Rita Sempat Minta Proyek di Dinas Peternakan
Lanjut dilakukan pertemuan di Balai Pertemuan Desa, pendukung PT Madu masuk ke gedung pertemuan.
Sementara pendukung PT SGP menunggu di luar.
Selesai peninjauan lapangan, tim kembali ke Tenggarong.
"Kemudian apa hasil dari peninjauan lapangan?" tanya majelis hakim.
Faizal menjawab dukungan masyarakat yang hadir pendukung PT SGP ada 65 persen, sementara dari PT Madu yakni 35 persen.
"Siapa yang menyuruh warga pendukung PT SGP pakai baju biru putih?" tanya hakim lagi.