Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zumi Zola Tersangka, Zulkifli: Pelajaran Penting Bagi PAN agar Jangan Sampai Terulang Lagi

"Saya kira ini pelajaran penting bagi kader PAN lainnya agar jangan sampai terulang kembali,” pungkasnya

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Zumi Zola Tersangka, Zulkifli: Pelajaran Penting Bagi PAN agar Jangan Sampai Terulang Lagi
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditemui di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018). 

Ditetapkan Sebagai Tersangka, PAN Resmi Pecat Zumi Zola

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 oleh KPK hari Senin (9/4/2018) kemarin.

Ketua Umum PAN (Partai Amanat Nasional) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Zumi Zola juga resmi dipecat sebagai kader PAN.

“Otomatis (ditetapkan tersangka) itu, sejak ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat di temui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

Baca: Komentar Tsamara soal Putin, Pengamat Sarankan Jokowi Minta Maaf Terhadap Pemerintah Rusia

Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa belum ada bantuan hukum yang diberikan PAN kepada Zumi Zola.

Berita Rekomendasi

“Dari kami belum, tapi beliau sudah punya kuasa hukum,” terangnya.

Zulkifli Hasan memandang penetapan Zumi Zola sebagai tersangka kasus suap oleh KPK hendaknya menjadi pembelajaran bagi kader PAN lainnya di seluruh Indonesia.

Baca: Partai Demokrat: Ada Pihak Eksternal yang Minta Kami Deklarasi April

“Seluruh kader PAN sudah sejak awal kami minta untuk taat hukum jauhi korupsi. Saya kira ini pelajaran penting bagi kader PAN lainnya agar jangan sampai terulang kembali,” pungkasnya.

Zumi Zola diduga melakukan tindak pidana suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 yang juga diduga melibatkan jumlah “uang ketok” mencapai angka Rp 6 miliar.

Sebelum Zumi Zola, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Sekda Jambi Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin, dan Anggota DPRD Jambi Fraksi PAN Supriyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas