Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Waktu 45 Hari, Kemenkes dan IDI Bentuk Satgas

Metode DSA digunakan Mayjen Dr dr Terawan Agus Putranto dalam terapi cuci otaknya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Beri Waktu 45 Hari, Kemenkes dan IDI Bentuk Satgas
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IX bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018). 

Sehingga polemik pemecatan Dokter Terawan pun menimbulkan tanda tanya.

Sebelumnya, MKEK telah merekomendasikan putusan pemberian sanksi berupa pemecatan sebagai anggota IDI selama satu tahun dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap Dokter Terawan.

Rekomendasi putusan tersebut berdasar pada asumsi MKEK IDI yang menilai Terawan mengiklankan diri terkait metode terapi cuci otak melalui DSA yang dilakukannya.

Terawan dianggap mengambik bayaran besar dan menjanjikan kesembuhan pada pasiennya.

Menurut MKEK IDI, hal tersebut bertentangan dengan etika kedokteran.

Namun PB IDI pun menunda sanksi pemecatan terhadap Kepala RSPAD Mayjen Dr Terawan Agus Putranto.

Penundaan tersebut melalui keputusan yang ditempuh setelah digelarnya Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) IDI.

Berita Rekomendasi

Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pada Senin lalu (9/4/2018).

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK, karena keadaan tertentu, oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr TAP masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Ilham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas