Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Permudah Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia, Disebut Ferry Juliantono sebagai Bukti Antek

Beberapa waktu lalu, Jokowi melakukan penandatanganan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Jokowi Permudah Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia, Disebut Ferry Juliantono sebagai Bukti Antek
Kolase/TribunWow

TribunWow/Dian Naren

TRIBUNNEWS.COM
- Beberapa waktu lalu, Jokowi melakukan penandatanganan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah agar tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.

Jokowi berharap dengan penandatanganan ini dapat berdampak signifikan kepada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

BACA: Tak Harapkan Kemenangan Kotak Kosong, Ruhut Sitompul: Prabowo Harus Nyapres Tahun 2019

Seraya mengesahkan, Jokowi juga memohon kepada pihak-pihak terkait agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.

"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.

Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas