Kabulkan Gugatan, Hakim PTUN Minta KPU Terbitkan SK Penetapan PKPI Parpol Peserta Pemilu 2019
Sebelumnya, KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU RI terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu digelar di ruang sidang PTUN, DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018).
Sebelumnya, KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.
Baca: Gopal Tega Siksa Gadis Dibawah Umur yang Tengah Mengandung dengan Celurit
Ketua majelis hakim, Nasrifal, membacakan putusan tersebut didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi.
"Menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, Obscuur libel, tidak diterima," tutur Nasrifal saat membacakan putusan, di ruang sidang PTUN, DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018).
Di dalam pokok perkara, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Adanya pembatalan SK itu membuat majelis hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilu.
Baca: BREAKING NEWS Meledak Seperti Bom, Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Makasar Makan Korban
"Tiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan. Empat, memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat cq PKPI sebagai partai politik peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019," kata hakim.
Terakhir, majelis hakim meminta KPU RI membayar seluruh biaya yang timbul selama persidangan tersebut.
"Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.