Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bupati Rita, Saksi Akui Jadi Pengepul Uang dari Setiap Proyek di Dinas PU Kukar

Staf Irigasi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Suryadinata (44) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Bupati Rita, Saksi Akui Jadi Pengepul Uang dari Setiap Proyek di Dinas PU Kukar
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Irigasi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Suryadinata (44) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Rudi diambil keterangannya untuk terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dalam persidangan, Rudi yang juga mantan Kabid Bina Marga ini mengaku bertugas menjadi pengepul uang yang dikumpulkan dari para kontraktor pemenang proyek. Seluruh uang itu, diberikan secara cash oleh Rudi ke anggota tim 11 bernama Junaidi.

Baca: Gracia Indri Kurus Banget Sekarang, Gara-gara Pikirkan Perceraian dengan David NOAH? Ini Jawabannya

"2013, saya dipanggil Pak Junaidi bernama Rusdiyansyah (anggota Tim 11) di KNPI. Saya disuruh membantu untuk mengumpulkan dana dari fee proyek di Bina Marga," ujar Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Lalu saudara mau jadi pengepul?" tanya jaksa penuntut umum.

Merespons itu, Rudi mengaku mau karena diperintah dan menurut Junaidi itu adalah hasil kesepakatan dari tim 11 dan Bupati Rita.

Berita Rekomendasi

Rudi juga menjelaskan fee yang dikumpulkan yakni 6,5 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak. Rincian 6,5 persen itu yakni 6 persen untuk bupati Rita dan setengah persennya untuk tim 11.

"Saya kumpulan uang kurang lebih tiga tahun. Ada yang melalui saya lalu saya setorkan ke Junaidi ada juga kontraktor yang setor langsung ke Pak Junaidi. Tiap dapat bungkusan tidak saya hitung, saya langsung serahkan ke Junaidi," tutur Rudi.

Jaksa kembali bertanya apakah fee hanya diterima oleh Bupati Rita dan tim 11?

Menurut Rudi masih ada fee lima persen yang menjadi jatah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas.

"Totalnya itu 11,5 persen. Rinciannya 6 persen untuk Bu Rita, setengah untuk tim 11. Lalu lima persen lagi untuk PPK dan ‎KPA sebanyak dua persen dan Kepala Dinas satu persen. Yang lima persen tidak melalui saya," tuturnya.

Diketahui dalam sidang Rabu (4/4/2018) Junaidi yang pernah diperiksa jadi saksi juga mengaku mengumpulkan uang setoran dari Dinas PU Kab Kukar.

Junaidi yang juga anggota DPRD Kab Kukar ini menyampaikan pula ada fee 11,5 persen sudah dipotong pajak untuk setiap proyek jalan di Dinas PU Kab Kukar.‎ Rinciannya 6 persen untuk bupati dan tim 11 sisanya untuk dinas, PPK dan lainnya.

Di hadapan jaksa dan majelis hakim, Junaidi juga menyatakan hanya menjalankan perintah dari Khairudin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) untuk menampung setoran.

Dia melakukan hal tersebut selama tiga tahun, dimana tahun 2015 tidak melakukan lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas